Kliksumatera.com, INDRALAYA- Polres Ogan Ilir berhasil meringkus pelaku pencurian tandan sawit dalam OPS Sikat Musi 2020. Tersangka berinisial AG (23) warga Dusun Karang Sari (Philip 4) Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim pun berhasil diringkus usai terjadi kejar-kejaran hingga petugas melepas tembakan peringatan.
Adapun kronologis kejadiannya adalah, Senin 23 November 2020 sekira pukul 23.00 Wib. Saat itu terjadi pencurian tandan buah sawit milik PT BSP di lokasi Dusun Tangai Kec. Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir yang dilakukan oleh pelaku AG dan rekan-rekannya.
Ketika itu, pelaku secara bersama-sama mengambil dan memanen buah sawit dengan menggunakan alat berupa egrek. Setelah diambil kemudian buah sawit dikumpulkan lalu diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk untuk dijual. Akibat pencurian tersebut PT BSP mengalami kerugian sekitar 5 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Muara Kuang Polres OI.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Polres OI dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan dan pada Selasa (24 November 2020) sekira pukul 00.30 Wib didapat informasi jika mobil yang digunakan untuk mengangkut tandan buah sawit hasil curian akan melintasi dan lewat di Jalan Raya Dusun Tangai Kec. Rambang Kuang.
Lalu, Unit Reskrim Polsek Muara Kuang dibantu Satpam PT BSP segera berangkat dan menuju lokasi jalan sesuai dengan informasi yang didapat. Saat dilakukan pencegatan, sopir pun melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Hingga anggota yang mengejar terpaksa memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 (tiga) agar sopir truk menghentikan kendaraannya.
Akhirnya sopir (pelaku) menghentikan kendaraannya lalu dilakukan penangkapan tanpa perlawanan kemudian dan dibawa ke Polsek Muara Kuang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Selain pelaku, petugas juga mengamankan 1 (satu) Unit R4 mobil Truk PS 100 Warna Kuning Nopol BG 8228 LD, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia, dan buah sawit berat sekitar 3 ton.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali