
Penulis : Enita Ria
Tren pinjaman online (pinjol) semakin marak. Sejalan memberikan kemudahan dan solusi untuk masyarakat dalam bertransaksi bisnis melalui digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending meningkat, (Jawa Post).
Jumlah penyaluran pinjaman online (pinjol) meningkat pada Mei 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan melalui fintech peer to peer (P2P) lending pada Mei 2023 tercatat sebesar Rp 51,46 triliun. Tumbuh sebesar 28,11% year-on-year (YoY). Dari jumlah tersebut, sebesar 38,39% disalurkan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan rincian sebesar Rp 15,63 triliun disalurkan kepada pelaku usaha perseorangan dan badan usaha sebesar Rp 4,13 triliun. Secara umum, sekitar Rp 40 triliun atau sebesar 77,9% dari jumlah pinjaman yang masih beredar pada Mei 2023 mengalir ke peminjam yang berada di Pulau Jawa. Jumlah outstanding tertinggi berasal dari peminjam di Jawa Barat dengan nilai Rp 13,8 triliun, disusul oleh DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah.
Sistem kehidupan kapitalis saat ini seolah-olah menjadikan utang sebagai “solusi jitu” dalam menyelesaikan persoalan kehidupan. Akhirnya, utang menjadi hal yang pertama kali tebersit dipikiran masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, baik mendesak ataupun tuntunan gaya hidupnya.
Mengapa Fenomena Pinjol Kian Menjamur dan Meresahkan?
Faktor gaya hidup, banyak masyarakat yang melakukan Peminjam pinjol bukan hanya untuk kebutuhan mendesak tetapi melainkan juga untuk gaya hidup hedonisme, untuk mereka membeli tas brended, baju bermerk, seperti fenomena pembelian tiket konser Coldplay atau liburan ke luar negeri dari pinjol yang menyibak hedonisme di kalangan masyarakat beberapa waktu lalu. Mereka terbujuk rayuan kehidupan liberal yang hanya menyodorkan kesenangan sementara. Inilah gaya hidup yang disodorkan ideologi batil dari barat yaitu kapitalisme, mengejar karier, lalu memiliki sejumlah fasilitas hidup dan melakukan apa pun semaunya. Ini menjadi dambaan setiap orang. Disisi lain kita dijauhkan dari ketaatan pada hukum-hukum Allah, mereka sangat jauh dari agama sehingga tidak memahami tujuan hidup sebenarnya dari penciptaan manusia.
Bagaimana Solusi Islam?
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan umat manusia. Islam mengharamkan riba dengan cara apa pun. Dalam hal ini, pinjol termasuk aktivitas pinjaman online yang disertai bunga, artinya merupakan aktivitas ribawi yang telah jelas keharamannya.
Rasulullah SAW melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Beliau Nabi saw berkata, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR Muslim, no. 1598).
Tentunya kita tidak bisa terlepas dari peran negara. Negara wajib menindak tegas pelaku ribawi, negara juga berkewajiban memenuhi seluruh kebutuhan hidup warganya. Dalam Islam, negara wajib sekuat tenaga memenuhi kebutuhan rakyat dan haram menelantarkan mereka, pemenuhan kebutuhan rakyat berlaku sama adil tidak dibedakan status ekonomi maupun agama. Negara akan sangat perhatian kepada rakyat miskin yang membutuhkan pertolongan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Negara akan menyediakan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang bisa diakses seluruh warga secara mudah dan gratis.
Persoalan hari ini tidak akan tuntas selama kaum Muslim tidak menerapkan syariat islam dan memiliki pemimpin yang mengurus mereka dengan adil dan amanah, sebab hanya dalam islam kepala negara (khalifah) diangkat untuk mengurus rakyat bukan berpihak kepada penguasa.
Wallahualam bishawab


