Terkait Dugaan Penggelapan oleh Oknum Sekwan, Ketua DPRD PALI Datangi Kejaksaan

0
239

Kliksumatera.com, PALI- Keadaan administrasi di DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir semakin kacau. Mulai dari kasus Tersangka Sekwan AF 2017 hingga kini Plt Sekwan SJ yang diduga menilep uang perjalanan Dinas (TKS) Ajudan dan sopir Ketua dan Wakil Ketua DPRD PALI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD PALI Asri AG SH MSI. ”Menurut data yang ada pada kami, telah kami limpahkan ke Kejari PALI yang memang pihak yang berwenang agar diselidiki dan di ungkap,” ujarnya saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri PALI, Selasa 12/01/2021.

“Lain cucuk lain bernanah Pak Sekwan ini. Yang menjadi permasalahan di sini bahwa biaya perjalanan dinas Sekretariat DPRD PALI, yang meliputi sopir dan ajudan pimpinan DPRD. Kemudian pegawai Sekwan yang ikut serta dalam perjalanan dinas, tidak pernah dibayarkan oleh Plt. Sekwan. Bahkan, hingga saat ini sopir dan ajudan pimpinan DPRD serta TKS yang ikut perjalanan dinas belum menerima sepeser pun uang perjalanan dinas dari bulan Agustus. Sementara, data yang kami dapat dari BPKAD PALI, bahwa biaya perjalanan dinas Sekretariat DPRD sudah cair pada bulan Desember 2020 lalu. Sehingga muncul pertanyaan, dikemanakan uang tersebut,” ungkap Asri, saat dijumpai sejumlah media di ruangannya Selasa (12/1/2021).

“Ini bukti bahwa mata anggaran yang perjalanan dinas sekretariat DPRD telah dicairkan BPKAD dengan nomor SPM 195/GU/nihil/4.010401/2020 tanggal SPM 21 Desember 2020. Pencairan itu salah satunya untuk digunakan pembayaran SPPD perjalanan dinas untuk staf saya tanggal 1 Desember,” tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan, bahwa Plt Sekwan juga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), padahal sopir dan ajudan serta staf yang ikut perjalanan dinas belum menerima uang tersebut. “Tidak menerima uang, tetapi dibuat SPJ kemudian dikirim ke BPKAD, tetapi pada kenyataannya sampai hari ini sopir dan ajudan serta staf belum menerimanya,” ujarnya.

Dan untuk utang ke pihak penyedia tiket dan hotel serta utang ke pihak peminjam ketika keuangan di sekretariat kosong, Asri mengatakan bahwa seharusnya dewan PALI tidak lagi terutang karena utang itu sudah dipotong bendahara dan Plt Sekwan ketika SPPD dewan cair.

“Ini seharusnya sudah selesai, karena kami telah membayar. Dimana, ketika SPPD sudah cair, langsung dipotong oleh bendahara dan Plt Sekwan. Nah, kemana dana yang dikumpulkan itu untuk membayar agen perjalanan itu. Terus-terang dengan adanya kejadian ini seluruh anggota dewan PALI merasa dirugikan karena pihak penyedia tidak lagi memberikan jasa penyediaan tiket dan hotel. Atas tindakan sekwan ini, kami akan laporkan ke pihak berwajib karena adanya dugaan penggelapan dana itu, data kami lengkap. Namun kami adalah manusia biasa, masih membuka ruang apabila Plt Sekwan dan bendahara menunjukkan itikad baiknya untuk menjelaskan duduk perkara masalah ini,” tandasnya.

Namun sampai saat ini Plt. Sekwan kami tunggu dari Pagi sampai sore hari ini belum juga ada komunikasi dengan kami, akhirnya saya selaku ketua DPRD PALI dan anggota DPRD lainnya mendatangi Kejari PALI untuk mengantarkan berkas agar dapat diproses untuk diselidiki tentang perkara ini.

Marcos Marudut Simaremare SH MHum selaku Kepala Kejari PALI membenarkan kedatangan Ketua dan Anggota DPRD PALI membawa berkas berbentuk laporan terkait permasalahan di Sekretariat DPRD PALI.

”Laporan telah kami terima, kami sebagai penegak hukum menerima semua laporan apalagi yang melaporkan adalah Lembaga Resmi Negara yang melaporkan dugaan penyimpangan di Sekretariat DPRD PALI. Hal ini akan segera kami tindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan tentang apa yang dilaporkan Ketua dan Anggota DPRD PALI,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekwan Son Haji saat ditemui di kantornya menyatakan bahwa tuduhan tentang dirinya diduga menilep uang SPPD itu tidak benar. ”Kami telah bekerja sesuai aturan dan sesuai prosedur,” tegasnya, Selasa 12/01/2021.

Dituding melakukan penggelapan terhadap biaya perjalanan dinas Sekretariat DPRD PALI, Plt. Sekretaris DPRD PALI, Son Haji membantah telah melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut.

Son Haji menyebutkan bahwa terjadi tunda bayar terhadap biaya perjalanan dinas DPRD PALI.

“Jadi begini, masalah SPPD Dewan ada sebagian belum terbayar karena termasuk tunda bayar, jadi tidak ada yang namanya penggelapan itu, tidak benar itu. Statement Ketua DPRD itu keliru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Son Haji juga mengatakan bahwa saat ini terjadi tunda bayar di sekretariat DPRD PALI yang nilainya sekitar Rp 2 miliar. “SPPD tunda bayar, sekitar Rp 2 M lebih, itu yang pembayaran langsung atau LS. Soal nantinya saya akan dilaporkan dan dibawa permasalahan ini ke ranah hukum, silakan saja. Karena itu hak mereka jika ingin melapor. Tetapi sekretariat DPRD sudah bekerja sesuai aturan dan prosedur, hanya saja kas daerah yang saat ini juga sedang kosong, jadi tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya.

Terkait pihak ketiga yakni PT Purnama Mega Lestari yang masih terutang, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pemilik travel. “Dan kami juga sudah mengangsur lebih dari sekian persen. Ini membuktikan iktikad baik kami. Proses pembayaran di bulan Oktober dan November. Namun memang belum terbayarkan semua, karena akibat dari tunda bayar tadi,” tandasnya.

Laporan : Syam
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here