
Kliksumatera.com, PAGARALAM- Terkait dugaan penyimpangan proyek fisik dranaise di Dinas Pekerjaaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagaralam senilai Rp 2 miliar, yang yang dikerjakan oleh CV.Gustian Pratama depan SD Lantabur, Kejaksaan Negeri (Kejari), akan berkoordinasi dengan tim ahli.
“Kita akan koordinasikan ke tim ahli untuk memastikan hasil pemeriksaan fisik bangunan proyek drainase di Dinas PUTR yang saat ini masih Fulbaket yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam,” ujar Kajari Pagaralam M Hasan Pakaja melalui Kasi Intelejin Muhammad Areif Budiman SH MH saat dihubungi media ini Jumat (18/4/2025).
Kasi Intel Kejari Kota Pagaralam M Areif Budiman mengatakan, pihaknya akan gerak cepat meminta dan berangkat ke Palembang menanyakan ke tim ahli. “Ia benar, kami secepatnya akan menanyakan hasil pemeriksaan fisik bangunan pembangunan drainase itu langsung ke tim ahli,” ujanya.
Kejaksaan telah meminta kontrak dan sejumlah keterangan dari beberapa saksi-saksi terkait dugaan penyimpangan pembangunan drainase di Jalan Serma Somad Kelurahan Besemah Serasan tepatnya di Simpang Padang Karet Kota Pagaralam dan tim ahli segera diturunkan. Sehingga kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli untuk memastikan dugaan penyimpangan proyek itu bermasalah atau tidak. Merugikan Uang Negara apa tidak,” tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya, dugaan penyimpangan pembangunan drainase di Jalan Serma Somad banyak dikeluhkan warga setempat lalu dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Pagaralam. Kuat dugaan terjadinya penyimpangan pengerjaan proyek drainase Anggaran APBD Perubahan tahun 2024, telah selesai dikerjakan awal tahun 2025 yang anggarannya berdasarkan Kontrak Rp 1.964.444.000 miliar. Selain sudah ada yang rusak dan terkesan asal-asalan dalam pengerjannya.
Sementara itu Wako Pagaralam, Ludi Oliansyah ST mengatakan, semua proses pengerjaan pembangunan yang bermasalah diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Kita serahkan kepada penegak hukum untuk melakukan audit atau pemeriksaan semua kegiatan yang bermasalah,” tandasnya.
Laporan : 09/fai
Posting : Imam Gazali
