Kliksumatera.com Lahat — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya masyarakat dan media peduli lahat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Lahat, menyoroti putusan majelis hakim terkait gugatan class action atas kebijakan Gubernur Sumatera Selatan dan Kadishub Sumsel yang dinilai menjadi pemicu ambruknya Jembatan Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Senin 8 Desember 2025
Aksi ini dipimpin oleh Saryono Anwar, SH, CPm, dengan Muhammad Sukli sebagai koordinator lapangan, serta tokoh masyarakat lainnya seperti Aris Toteles dan Hendri S.
Adapun tuntutan utama Massa adalah
1. Menolak Putusan Majelis Hakim PN Lahat
Massa menyatakan keberatan dan menolak hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat terkait gugatan class action. Mereka menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak ambruknya Jembatan Muara Lawai.
2. Menuding Adanya Dugaan Suap di Lingkaran Majelis Hakim
Dalam orasinya, massa juga menyuarakan dugaan serius bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah menerima suap dari salah satu pihak tergugat. Mereka menuntut agar dugaan ini segera diusut oleh lembaga yang berwenang.
Saryono Anwar, SH, CPm (Koordinator Aksi)
“Kami datang ke sini bukan untuk membuat gaduh, tetapi untuk menuntut keadilan. Putusan majelis hakim jelas-jelas mengabaikan suara masyarakat yang dirugikan akibat ambruknya Jembatan Muara Lawai. Kami menolak putusan itu dan meminta perkara ini dibuka setransparan-transparannya!”
Sementara itu Muhammad Sukli (Korlap) mennyerukan bahwa “Jangan ada hukum yang bisa dibeli! Jika benar ada dugaan suap di dalam proses persidangan, maka itu adalah penghinaan terhadap rakyat Lahat. Kami meminta Komisi Yudisial turun tangan melakukan pemeriksaan.”
Sementara itu angkat bicara
Aris Toteles“Jembatan Muara Lawai ambruk, masyarakat yang sengsara, tapi putusan pengadilan justru tidak memihak korban. Ada apa ini? Kami minta majelis hakim bertanggung jawab!”
Hal senada dikatakan Hendri S.
“Kami tidak akan pernah berhenti bersuara sampai keadilan ditegakkan. Dugaan suap yang kami dengar harus diusut tuntas, agar masyarakat tidak lagi kehilangan kepercayaan pada lembaga peradilan.”
Sedangkan seruan Transparansi
Dalam aksinya, massa mendesak agar Pengadilan Negeri Lahat membuka transparansi terkait proses hukum yang berjalan, serta meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Usai melakukan seruan Aksi seruan terhadap terkait Keputusan Pengadilan No 18/Pdt G/ 2025/ 2025/PN perwakilan Aliansi ini Audensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Christo Evert Natanael Sitorus, SH, M.Hum
Adapun hasil audensi adalah sebagai berikut:
Ketua Pengadilan Negeri Lahat menyambut positif atas Aksi seruan masyarakat ini, menadi Evaluasi dan pembelajaran kedepannya
Terkait adanya dugaan hal yang menyimpang dilakukan oknum Pengadilan, Ketua akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Sumsel.
Apabila ada hal- hal lain berkenan dengan Putusan pekara no 18/membuat laporan kepada MK
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan kondusif hingga massa membubarkan diri dengan tertib.
Laporan wartawan Novita/ Tian

