Terkait Masalah Utang, Bupati Muratara Dilaporkan

0
268

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Syaiful Bachri didampingi kuasa hukumnya Gabriel Husin Fuady SH secara resmi melaporkan Syarif Hidayat yang kini Bupati Muratara ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau atas perkara utang/piutang. Untuk diketahui, total utangnya yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau tersebut senilai Rp 930 juta.

“Kenapa kami lakukan pelaporan resmi, karena upaya-upaya secara kekeluargaan sudah kami lakukan, baik dari pihak Syarif maupun saudara Saiful sendiri selaku penggugat. Terakhir kami lakukan somasi yang pada prinsipnya tabayun, namun jawaban dari dia (Syarif) sangat tidak mengenakkan kami, buru-buru mau mengadakan pertemuan, justru menantang kami untuk melakukan gugatan secara hukum,” ungkap Gabriel, di Kantor Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Rabu (15/7).

Maka dari itu lanjut Kuasa Hukum Syaiful Bachri Gabril, pihaknya mengambil langkah hukum, karena itu saluran upaya dari saudara Syaiful. “Rangkaian peristiwa sudah kita kumpulkan secara detail serta bukti-bukti saudara tergugat,” ujarnya.

Dijelaskan Gabriel, upaya hukum yang dilakukan tak ada sangkut pautnya dengan urusan politik, ini merupakan urusan hukum, utang/piutang. “Bahwa apa yang kami lakukan ini mempertanyakan hak yang sudah berbilang tahun. Jadi ada rangkaian penggunaan uang yang diakomodir oleh saudara penggugat, yang ditagih justru mengatakan tidak punya hutang,” katanya.

Lanjut dikatakan Gabriel, untuk tergugat I adalah saudara Syarif Hidayat, dan tergugat II adalah anaknya yang bernama Evi. Sebab, kata Gabriel, Evi inilah yang mengetahui transaksi uang tersebut. “Syarif itu ketika minjam uang melalui transfer rekening dan selalu diambil saudara Evi. Evi jadi tergugat II karena mengetahui peristiwanya dan ia juga yang melakukan transaksinya itu, seperti uang yang ada di Tabanas maupun uang yang langsung dikirim saudara Syaiful, itu kita ada buktinya,” bebernya.

Maka dari itu, Gabriel mengharapkan tanggung jawab moral dari seorang Syarif Hidayat. “Apalagi dia sekarang kabarnya telah menjadi Bupati, masak seorang Bupati bersikap tidak mengayomi, tidak memberikan contoh, tidak memberikan tanggung jawab, dan tidak mempunyai leadership terhadap keluarganya, apalagi terhadap utang/piutang, itu poin,” cetusnya.

Dalam gugatan privat, kata Gabriel, jika ada mediasi kita manfaatkan ruang mediasi. Syukur-syukur kalo Syarif sadar diri, insaf untuk mengembalikan utang-utangnya, kita bersyukur. “Tapi kalo pun tidak, pokok perkara akan berjalan, dan  konsekuensinya dia juga akan dipermalukan, silakan saja kalo ia mengambil langkah itu, tapi pada prinsipnya upaya hukum akan berjalan, dan kami akan mengajukan sita jaminan, yakni rumah dia yang di jalan Kasuari (Lubuklinggau) dan rumah yang di Jalinsum (Muratara), kita berharap pengadilan juga harus fair,” tegasnya.

Gabriel juga menegaskan, mengenai bukti-bukti telah disiapkan. Ia juga beranggapan sudah mempunyai dasar atas pelaporan resmi tersebut. “Termasuk pengakuan saudari Evi bahwa memang Papa-nya (Syarif) memang mempunyai utang. Bahkan nanti kalo aku buka salah satu SMS (bukti),  justru ia sudah melakukan sebuah tindakan yang kita anggap bahwa dia sudah semena-mena, dengan menawarkan sebuah proyek, padahal yang namanya proyek itu tidak boleh diajukan seperti itu, nah itukan bahaya sekali,” timpalnya.

“Masak seorang Bupati, walaupun hanya melalui mulut anaknya, ngomongin nanti dikasih proyek, gak boleh seperti itu. Karena yang namanya proyek itu harus ada proses dilelang, harus tranparan, gak boleh seorang Bupati menentukan walaupun pada praktiknya seperti itu. Tetapi kalimat itu terucap atau tertulis, itu berbahaya sekali,” pungkasnya.

Sementara itu, Syarif Hidayat yang kini menjabat sebagai Bupati Muratara saat dihubungi via telpon di no +62811xxxxxx aktif bahkan tidak diangkat, kemudian dihubungi kembali ke no tersebut berulang kali tidak aktif lagi.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here