Terkait Napi Lahat Izin Lalu Memperkosa Mantan Istri, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Bungkam

0
691

Kliksumatera.com, PALEMBANG -Pengamanan yang ada di dalam lapas Klas II A Lahat kembali dipertanyakan.
Pasalnya, Herwansyah seorang narapidana Lapas Klas II A Lahat dapat keluar dari tahanan meski masih menjalani hukuman, parahnya napi ini langsung menemui HE yang merupakan mantan istrinya.

Herwansyah kemudian menganiaya dan memperkosa HE yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Baru-baru ini diketahui, Herwansyah memang dizinkan keluar lapas oleh salah satu petugas piket Pengamanan Lapas.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Herwansyah yang berhasil ‘libur’ dari lapas kelas II A Lahat mendatangi HE, setelah bertemu HE, Herwansyah langsung memukul tubuh serta kepala korban, perut korban pun tak luput dari tendangan Herwansyah.

Walau sudah menjerit meminta pertolongan warga, Herwansyah tetap memperkosa korban.

Para tetangga yang mendengar jeritan HE akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Lahat, Sabtu (7/9).

Korban sempat pingsan dan muntah- muntah akibat dianiaya Herwansyah. Petugas Polres Lahat akhirnya berhasil menangkap Herwansyah pada minggu dini hari.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lahat, Herman Sawiran, didampingi Firzon, S.Ag selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat mengatakan bahwa benar petugas yang piket pada waktu malam tersebut mengizinkan napi tersebut pulang ke rumah.

“Sesuai dengan informasi masalah kejadian itu benar, Minggu pagi pukul pukul 02.00 dini hari. Ini sudah menyalahi dan keluar dari prosedur. Yang dilakukan oleh petugas piket malam itu,” kata Firzon, Selasa 10 September 2019.

Oknum yang piket pada malam (DA) itu sudah dinonaktifkan dan sekarang masih menunggu keputusan dari kantor wilayah.

DA, Petugas piket tersebut mengatakan bahwa ia kasihan, karena Napi mengaku bahwa istrinya sedang sakit dan dengan alasan kemanusiaan, petugas memperbolehkan Herwansyah pulang.

Herwansyah merupakan Napi yang menjalani hukuman selama 2,5 tahun akibat terjerat kasus narkoba.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sumsel, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp dan melalui telpon seluler nya belum berhasil dihubungi namun pesan singkat Whatsapp sudah dibaca dengan tanda centang dua dengan warna biru.

Laporan : Ari
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here