Terkait Penanganan Covid-19 di PALI, KOMPAS RI Gelar Diskusi

0
333

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Koalisi Masyarakat Peduli Dunia Kesehatan Republik Indonesia (KOMPAS RI) mengadakan Diskusi dan Press Confrence terkait Gugatan Hukum Pertama di Indonesia sebagai salah satu Contoh Kasus serta Testimoni Keluarga Korban yang diduga dirugikan Pihak Rumah Sakit sebagai nagian dari Seksi Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam hal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Penanganan Covid-19 dan Pembentukan Posko Pengaduan terkait Penanganan Covid-19.

Acara yang diusung oleh KOMPAS Republik Indonesia ini banyak menyedot perhatian berbagai kalangan masyarakat terutama dari unsur aktivis di Sumsel.

Di antaranya, Tim SHS LAW FIRM, DPW PPMI Provinsi Sumsel, DPD APDESI Sumsel , Jubir DPD RI Dapil Sumsel, HMI Cab Palembang,dan sejumlah aktivis terkait. Bertempat di Guns Cafe Kambang Iwak Palembang, Selasa (30/6/20).

Acara yang dimoderatori oleh Jhon Kenedy ini banyak mengundang respon dari berbagai kalangan terutama dari Ketua Tim SHS Law Firm Sofhuan Yusfiansyah yang merupakan Kuasa Hukum keluarga Almahum Hj Sukowati. Ketika diwawancarai usai diskusi mengatakan, gugatan tersebut ditujukan pada Ketua Satgas Gugus Tugas Covid-19 PALI, Direktur RS Talang Ubi Kabupaten PALI dan dua dokter yang menangani pasien Hj. Sukowati saat dalam perawatan.

“Digugat dengan tudingan melakukan perbuatan melanggar hukum terkait penetapan dan penerapan protokol kesehatan pada pemakaman korban yang divonis Covid-19 oleh pihak terkait,” tegasnya.

Gugatan yang dilayangkan dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim oleh tim kuasa hukum keluarga korban dari SHS Law Firm tersebut menggugat para tergugat untuk mengganti kerugian material yang dialami keluarga korban akibat peristiwa sebesar Rp 600 juta, dan kerugian inmaterial sebesar Rp 100 miliar.

Sofhuan menyebutkan, pihaknya telah menentukan sebagai tergugat 1 adalah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten PALI, selanjutnya sebagai tergugat 2 yakni Direktur RS PALI, serta tergugat 3 dan 4 adalah dua dokter yang menangani pasien PDP atas nama (almarhumah) Hj Sukowati tersebut.

“Ini bukan gertak sambal, karena gugatan sudah kita daftarkan dan kita juga sedang merancang akan menggugat struktur negara, mulai dari Presiden hingga kepala daerah terkait persoalan penanganan pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Litigasi Posko Pengaduan KOMPAS RI, Thabrani menambahkan, keluarga Almarhumah Hj Sukowati tersebut merupakan satu dari sejumlah pihak yang mengklaim sebagai korban dari proses penanganan Covid-19 yang merasa dirugikan dan melapor ke posko pengaduan yang dibentuk pihaknya.

“Di posko pengaduan yang kami bentuk sudah ada beberapa korban yang mengadu, tidak menutup kemungkinan Kota Palembang juga akan kita gugat selanjutnya,” cetusnya.

Thabrani juga mengimbau kepada masyarakat Sumsel, khususnya warga Palembang untuk datang ke posko bantuan untuk melaporkan jika mengalami kejadian serupa. “Untuk masyarakat lainnya jangan takut, silahkan melapor ke posko kita,” tandasnya.

Salah satu Anak Korban Hj. Sukowati yakni Hj. Eka Camelia pada saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa orang tuanya memang mempunyai riwayat penyakit diabetes pada tahun 2015 hingga saat ini memang diakuinya ibunya tersebut sering keluar masuk rumah sakit umum PALI. Namun terakhir diperiksa oleh Tim Medis masuk dalam PDP (Pasien Dalam Pengawasan) hal tersebut berdasarkan rontgen yang ada di paru-paru ada flek hitam.

Eka juga menambahkan pihak keluarga sempat kaget dengan adanya hal tersebut, setelah dinyatakan positif menderita Virus Corona dan akhirnya meninggal dunia namun dirinya beserta keluarga pernah mendapat ancaman bahwa apabila tidak mengikuti standar pemakaman protokol kesehatan maka dianggap menentang pemerintah dan akan dibawa ke ranah hukum jadi pihak keluarga merasa takut.

Eka berharap kepada Pemerintah dan Penegak Hukum agar mendapat keadilan dan ganti rugi yang diakibatkan daripada dampak tersebut seperti misalnya dikucilkan dari masyarakat dan dijauhi pelanggan.

Pihak keluarganya meminta agar ada pemulihan nama baik yang ditimbulkan daripada vonis yang dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Kabupaten PALI.

Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here