Terkait Penangkapan Kades Gedung Agung, Sang Istri Minta Keadilan Ditegakkan

0
353

Kliksumatera.com, LAHAT- Herman Samsi Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan diduga memiliki Senjata Api rakitan. Karenanya, dia ditangkap personel Brimob dan Anggota Satres Empat Lawang pada Minggu dini hari (27/3/2022) lalu, sekitar pukul 03.30 Wib.

Dan pada Jumat 28 April 2022 menjalani sidang dengan agenda mendatangkan saksi termohon Bustari Sekdes Desa Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang dan Saksi Ahli dari Pakar Hukum Dosen Unsri DR Yuli Asmara Tri Putra SH, MHum. Sidang dengan Hakim Ketua Agugrah Megawati SH MH.

Pada persidangan ini Saksi Temohon Bustari yang notabene Sekdes Gedung Agung membemberkan fakta di persidangan bahwa beliau saat Kadesnya ditangkap tidak ada di tempat. Dia baru mendapat laporan esok harinya dan Sekdes disuruh menandatangani surat dengan alasan berkaitan dengan Pemdes bukan tentang penangkapan. Sedangkan Pakar Hukum pada kesaksiannya menerangkan bahwa Polisi bukan berarti penyidik.

Suasana sidang berlangsung tertib aman dan lancar hingga selesai. Usai persidangan Mastuti Istri Kades didampingi Kuasa Hukum Wira Wicaksana SH dan Rekan kepada Awak Media usai sidang sangat menyesalkan proses penangkapan dengan merusak pintu rumah menggunakan Godam, yang dinilai PH tidak sesuai SOP, juga alat bukti yang terkesan diada-adakan. Bahkan sampai hari ini, sudah 6 hari belum ada surat apapun dari pihak kepolisian. Barang yang dibawa dari rumahnya adalah jarum suntik masih utuh titipan bidan desa, timbangan emas serta air soft gun yang rusak ditemukan di kamar mainan anaknya,” ujar Istri Herman.

Lanjut Mastuti, suaminya ditangkap sungguh dramatis karena di depan anak-anaknya. ”Saya berharap keadilan itu ada di Negara ini,” harapnya.

Laporan : Novita
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here