Terkait Pengancaman DA, Pengadilan Negeri Lahat Hadirkan Saksi

0
386
DA saat memasuki Ruang Sidang Pengadilan. (foto: idham)

Kliksumatera.com, LAHAT- Kamis (10/12/2020) Pengadilan Negeri Lahat kembali menggelar Sidang Tedakwa DA secara online terkait kasus 335 KUHP pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang yang dilakukanya terhadap Elan Setiawan pada saat Percepatan Pembangunan Objek Vital Negara di lokasi Desa Selawi Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Para saksi yang dihadirkan JPU. (foto: idham)

Agenda sidang adalah menghadirkan saksi-saksi. Saksi dihadirkan oleh Abby Habibulah selaku Jaksa Penuntut Umum. ”Dalam sidang perdana tersangka DA tidak menampik ia melakukan pengancaman, akan tetapi ia menolak pengancaman itu menggunakan senjata tajam. Makanya, untuk itu dalam sidang kedua ini dihadirkan para saksi agar dapat didengarkan berbagai keterangan. Masing-masing saksi adalah Yogi dan Husen,” tegas JPU, Kamis (10/12/2020).

Yogi dan Husen mengatakan pada saat sedang mengawasi material bangunan pekerjaan, datang DA dari jauh dengan membawa sebilah pedang mengarah ke mereka. ”Secara sontak kami terkejut dan berlari untuk melaporkan kejadian yang dialami kepada Elan Setiawan beserta kawan pekerja lainnya,” ujarnya.

Elan Setiawan ketika diminta tanggapan di Kantin Pengadilan Negeri Lahat mengatakan setelah mendapat laporan dari pekerja Yogi dan Husen dia bersama para pekerja lainnya mendatangi DA di lokasi kegiatan untuk memberikan pengertian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun penyampaian yang disampaikan Elan Setiawan berbuah hantaman antara leher dan bahu sebelah kiri yang dilakukan DA dengan tetap memegang senjata tajam jenis pedang di tangan sebelah kanan.

Dengan adanya pemanggilan para saksi ini Elan hanya berharap kepada pengadilan dan yakin keputusan yang diambil adalah keputusan terbaik.

Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here