Kliksumatera.com, RIAU- Sejalan dengan ditetapkannya Provinsi Riau oleh Kementerian Kesehatan RI terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Surat Keputusan dengan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto tertanggal 12 Mei 2020.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon, Selasa (12/05) di Bangkinang menyatakan bahwa benar Kabupaten Kampar telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI PSBB bersamaan dengan beberapa Kabupaten lain di Riau.
”SK ini merupakan percepatan terhadap penanggulangan Covid-19 di Riau khususnya Kabupaten Kampar. Ada beberapa konsekuensi ekonomi dan pembatasan sosial sesuai dengan SK Tersebut yang telah melalui pertimbangan epidemiologi,” kata Arizon.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Dedi Sambudi, SKM M.Kes menyatakan bahwa ini merupakan pengajuan dari Provinsi Riau. ”Tentunya kita akan meminta petunjuk dan arahan dari Gubernur Riau dalam menyikapi dan langkah yang akan diambil dan tentunya akan mendukung arahan dan petunjuk Gubri,” tegas Dedi Sambudi.
Laporan : Irfan Darmawan
Editor/Posting : Imam Ghazali