Terkait Tunggakan Listrik LRT, Waskita Karya Diminta Jujur

0
308

Kliksumatera.com, PALEMBANG – Listrik lampu penerangan jalan umum (LPJU) light rail transit (LRT) Palembang sempat diputus PLN WS2JB. Hal itu dikarenakan Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Pera-KP) diduga sengaja menunggak pembayaran listrik LPJU LRT tersebut selama hampir enam bulan dengan jumlah tagihan Rp 189 juta.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pera-KP, Ir Erwani Matdehi MM terkesan panik. Nada suaranya kerap meninggi saat menjawab pertanyaan melalui sambungan seluler, Rabu (3/7). “Siapa yang menyerahkan kepada Dinas Pera-KP, ada tidak serah terima kepada kami. Tidak ada beban kami,” ungkap Erwani Matdehi.

Dirinya tidak menyadari bahwa yang menjelaskan tunggakan listrik LPJU LRT menjadi tanggung jawab Dinas Pera-KP Pemkot Palembang adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri melalui siaran persnya, Selasa (2/7). Dinas Pera-KP Kota Palembang sendiri memastikan tidak akan membayar tunggakan tagihan listrik penerangan jalan umum (LPJU) LRT Palembang sebelum ada serah terima kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

“Serah terima dulu baru kami bayar. Apakah pembayaran itu disetujui oleh pimpinan (wali kota). Utang itu tergantung dari pimpinan. Beban utang itu kan LRT (pengelola), bukan Pemkot Palembang,” ujarnya seraya menambahkan, “Iya harus dengan persetujuan. Mana mau saya membayar, (bisa) tebuang (dipenjara),” sela Erwani.

Dia juga memastikan jika Dinas Pera-KP sebenarnya memiliki dana untuk membayar tunggakan tersebut. Diketahui, dari informasi akurat yang diperoleh, anggaran Dinas Pera-KP Pemkot Palembang bersumber dari APBD 2019 untuk item Belanja Rekening Listrik Kantor dan Belanja Rekening Listrik PJU senilai Rp 80.240.000.000 (Rp 80,2 miliar). Anggaran tersebut sudah diprogramkan pada Januari 2019. Bagi Dinas Pera-KP Kota Palembang, tunggakan LPJU LRT senilai Rp 189 juta tidak berarti apa-apa.

Meski demikian, Erwani mengaku kecewa karena merasa keran komunikasi antara pihaknya dengan pengelola LRT dan PT Waskita Karya tidak berjalan dengan baik. “Kami siap. Dana kami ada. Cuma itu harus persetujuan. Makanya, Waskita Karya itu dengan PPK LRT harusnya jujur, ini malah tidak angkat (telepon). Sudah heboh, baru,” ungkapnya kesal.

Ditambahkan, selain hanya sebagai pelaksana, Dinas Pera-KP juga merasa tidak pernah bermasalah dengan ribuan PJU yang menjadi beban di pagu anggarannya. “Itu harus persetujuan, Dinas Pera-KP hanya pelaksana. Jelasnya, hanya LRT saja bermasalah. Ada (kurang lebih) 4.600 (PJU) yang kami (kelola), tidak ada masalah. Kami bayar terus. Seluruh kota ini (PJU) saya (Dinas Pera-KP) yang bayar kan. Itu (LRT) nanti dulu, belum serah terima. Kamu tanyakan ke pimpinan LRT (Pengelola) dan Waskita Karya,” ujarnya.

Dari penjelasannya, Erwani juga menegaskan jika tunggakan tersebut bukanlah beban di OPD yang dipimpinnya. Simbur mencoba menghubungi Supervisor Humas PLN SW2JB, Iwan Aristiadi namun belum memberi respon ataupun konfirmasi.

Melalui rilis PLN terkait dengan pemadaman PJU di sepanjang jalur LRT, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palembang, Nanang Prasetyo mengatakan bahwa aliran listrik untuk PJU (penerangan jalan umum) LRT terpaksa dilakukan pemutusan, karena ada tunggakan listrik selama 6 bulan terakhir.

Nanang juga mengatakan bahwa PLN telah melakukan koordinasi sebelumnya baik melalui surat maupun pertemuan. Pada 22 April 2019 pihaknya telah mengirimkan surat undangan rapat penyelesaian tagihan LPJU sepanjang LRT yang kemudian dilakukan rapat sehari kemudian.

Dalam rapat yang dihadiri Dinas Pera-KP & Waskita Karya menyepakati akan diadakan pertemuan kembali dengan mengundang PPK LRT Kemenhub, DPRKP, dan Waskita Karya. Pada rapat selanjutnya 29 April 2019 yang dihadiri oleh PPK LRT Kemenhub, Dinas Pera-KP, dan Waskita Karya, PLN memberikan batas waktu pembayaran sampai dengan 20 Mei 2019. Pada 29 Mei 2019 PLN mengirimkan surat ke Dinas Pera-KP Kota Palembang perihal tagihan PJU LRT, dan memberikan batas waktu sampai dengan 10 Juni 2019.

Karena belum adanya penyelesaian pembayaran, maka pada 12 Juni 2019, PLN melakukan pemutusan aliran listrik untuk PJU sepanjang LRT di beberapa lokasi. Toleransi ternyata tidak berhenti sampai disitu. Pada 13 Juni 2019 kembali diadakan pertemuan pembahasan tagihan lampu jalan dengan Dinas Pera-KP dan menghasilkan kesepakatan, yaitu sehubungan dengan kegiatan HUT Kota Palembang, PLN memberikan kebijakan untuk menyalakan kembali listrik LPJU LRT dan memberikan toleransi pembayaran sampai dengan 25 Juni 2019. Karena masih tidak adanya penyelesaian pembayaran, maka pada 26 Juni 2019 PLN melakukan pemadaman kembali.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dalam siaran persnya, Selasa (2/7) menjelaskan, penanggung jawab pembayaran tagihan listrik LPJU eksisting sampai akhir 2018 dibayar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Pera-KP) Kota Palembang. Pembayaran tagihan listrik LPJU tidak termasuk ke dalam item pekerjaan pembangunan LRT karena menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Dalam perkembangannya, pada 2019, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang meminta segera dilakukan serah terima aset agar dapat melakukan pembayaran dan perawatan. “Serah terima aset belum bisa dilaksanakan mengingat pekerjaan LRT Sumsel belum 100 persen selesai,” ujarnya.

Zulfikri menjelaskan, dalam pembangunan prasarana LRT pihak kontraktor yakni PT Waskita Karya sesuai dengan perencanaan melakukan pembongkaran PJU di sepanjang jalur LRT yang terkena dampak dari pembangunan. “Selanjutnya PT Waskita Karya sebagai kontraktor telah mengembalikan PJU ke kondisi seperti sebelumnya dengan mengganti tiang dan lampu yang baru yang disambungkan ke panel tanpa melakukan penyambungan pasang baru daya listrik PJU,” jelasnya, Selasa (2/7).

Diketahui, kebutuhan listrik LRT dari Bandara SMB II Palembang sampai Jakabaring dengan 13 stasiun penumpang memerlukan total daya listrik sebesar 40 MPA. Kebutuhan ini disuplai dari 9 Gardu Traksi dan 9 Gardu Penghubung dengan total kapasitas 815 MPA. Untuk Gardu Traksi ada tiga titik yaitu Gardu Traksi di depan stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, kemudian di depan Polresta Palembang dan Gardu Traksi di depan OPI Mall.

Sumber : Ril
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here