Kliksumatera.com, PALEMBANG- Terkait adanya tunggakan PBB, maka Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang khususnya dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara akan melakukan pemanggilan kembali via undangan kepada Koko Gunawan Thamrin dan PT. Mitra Maju Mobilindo.
Hal itu dilakukan Kejari Palembang berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh BPPD Kota Palembang sehubungan dengan bantuan hukum nonlitigasi kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palembang. ”Undangan akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 pukul 09.00 WIB,” tegas salah satu anggota Tim, Silviani Margaretha SH, Kamis (19/11/2020).
Nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Laporan/Posting : Imam Ghazali

