Tersangka Akhmad Najib Akan Buka-Bukaan Disidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

0
331

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Akhmad Najib (Mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan buka-bukaan dalam memberikan keterangan di persidangan.

Hal tersebut dikatakan Rahmadianto Andra SH MH selaku Penasihat Hukum terdakwa Akhmad Najib, Kamis (23/12/2021) lalu.

“Klien kami akan buka-bukaan di persidangan. Jadi, akan kita buka semuanya. Sebab Akhmad Najib sudah sesuai prosedur,” katanya.

Disinggung apakah Akhmad Najib menerima dugaan fee karena menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemberian dana hibah ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya? Dikatakannya, jika Akhmad Najib tidak menerima fee.

“Tidak ada Akhmad Najib menerima fee, dan kami selaku Penasihat Hukum berkeyakinan tidak ada aliran dana ke Akhmad Najib,” ungkapnya.

Dijelaskannya, terkait pihaknya memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan karena belum lama ini berkas perkara sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.

“Dimana pelimpahannya dilakukan pada Selasa 21 Desember 2021 kemarin,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, sedangkan terkait Akhmad Najib menandatangani NPHD karena kala itu Akhmad Najib merupakan Asisten Kesra yang menerima kewenangan melalui SK gubernur selaku pejabat penandatanganan NPHD. “Akan tetapi penandatanganan tersebut menjadi permasalahan lantaran Kejati Sumsel menemukan jika sebelumnya tidak dilengkapi proposal permohonan dana hibah, karena itu Akhmad Najib dianggap mengetahui bahwa proses pencairan dana hibah pembangunan cacat administrasi, walaupun cacat administrasi Akhmad Najib tetap menandatangani NPHD tersebut. Dan di sini kami penasihat hukum memberikan klarifikasi terhadap opini yang berkembang di masyarakat Sumsel terkait hal itu,” terangnya.

Dijelaskannya, jika terkait ada atau tidaknya proposal pembangunan Masjid Sriwijaya bahwa sesuai SK Gubernur Nomor 218/KPTS/BPKAD/2015 tentang penunjukan pejabat yang memverifikasi proposal dana hibah dan tentang pejabat penandatanganan NPHD, secara tegas Akhmad Najib selaku Asisten Kesra hanya pejabat yang diberikan mandat untuk menandatangi NPHD. “Sedangkan yang mempunyai kewenangan memverifikasi proposal ada pejabat lain di dalam SK tersebut. Bahkan sebelum dilakukannya penandatangan NPHD tersebut, telah dilakukan verifikasi berjenjang yang mempunyai wewenang dan kedukan pada saat itu, serta bentuk verifikasi yang dilakukan pejabat tersebut adanya Nota Dinas Nomor: 895/A/VI/2015 perihal permohonan penandatanganan NPHD 2015 yang pada intinya agar NPHD dapat segera ditandatangani,” jelasnya.

Masih dikatakannya, sedangkan terkait Akhmad Najib dianggap mengetahui tidak adanya proposal secara tegas pihaknya juga membantah hal tersebut. Sebab, pada setiap NPHD yang ditandatangani oleh Akhmad Najib selaku pihak pemberi hibah baik tahun 2015 dan 2017, karena melihat adanya pakta integritas dari pihak penerima dana hibah yang berbunyi penerima hibah bertanggungjawab secara hukum atas proposal dan penggunaan dana hibah tersebut.

“Dengan adanya fakta integritas tersebut klien kami berkeyakinan administrasi proses pencairan dana hibah sudah lengkap. Oleh karena itulah, Akhmad Najib mau menandatangani NPHD. Sedangkan terkait pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara tegas pada NPHD Pasal 4 ayat 4 point b tentang kewajiban ada pada pihak kedua yakni membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana belanja hibah tahun anggaran 2015 sesuai peruntukan kepada gubernur melalui BPKAD selaku PPKD dengan tembusan kepada Pihak Pertama,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskannya, kemudian terkait posisi Akhmad Najib sebagai Sekretaris Pembangunan Masjid Sriwijaya, Najib hanya mendapat tugas dari pimpinan untuk mengisi posisi tersebut. Hal ini diperkuat dengan Perda 13 Tahun 2014 tentang pembangunan Masjid Sriwijaya pengurus secara ex officio dari unsur Pemerintah Daerah Sumsel.

“Sebenarnya point-point tersebut telah dijelaskan Akhmad Najib saat memberikan keterangan di muka persidangan untuk terdakwa lain. Sementara terkait Jaksa Penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umun sehingga perkara tersebut akan segera disidangkan, kami sebagai Penasihat Hukum Akhmad Najib sangat menyayangkan hal tersebut. Akan tetapi, kami tetap optimis dengan pembelaan nanti di muka persidangan,” pungkasnya.

Sumber : KoranSN/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here