Tetap Membandel, Pol PP Banyuasin Tutup Paksa Perusahaan Cor Beton

0
361

Kliksumatera.com, BANYUASIN – PT SBP salah satu perusahan yang bergerak di bidang cor beton ditutup paksa pihak pemerintah Banyuasin melalui Dinas Pol PP. Sebab perusahaan tersebut selama ini tak memiliki izin.

“PT SBP ini tidak mengantongi izin, baik izin lingkungan maupun operasi pabrik, maka kita lakukan penyetopan paksa karena sudah berulang-ulang kita peringatkan tapi terus membandel,” tegas Indra Hadi, Kasad Pol PP Kabupaten Banyuasin, Selasa (31/12).

Indra juga mengatakan bahwa pihak perusahan itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun tentang lingkungan hidup, Perda Kabupaten Banyuasin No 28 tahun 20 tentang tataruang wilayah (RTRW).

Pantauan dilapangan tampak perusahaan yang bergerak di bidang cor beton itu tampak masih melakukan operasi dan terlihat juga puluhan karyawan masih melakukan aktivitas seperti biasa dan seolah-olah tidak mengetahui bahwa perusahaan tempat mereka bekerja telah ditutup paksa oleh Pol PP.

Sementara itu pihak managemen Perusahaan SBP saat dimintai keterangan dengan adanya penyegelan terhadap perusahaannya enggan berkomentar dengan berbagai dalih.

Laporan          : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here