Tidak Kantongi Surat Negatif C-19, Pemudik Akan Disuruh Balik Arah

0
253

* Polres Lahat Tegakkan Pos Penyekatan di Lima Titik Wilayah Kabupaten Lahat

Kliksumatera.com, LAHAT- Dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Pemerintah dalam “Larangan Mudik Tahun 2021” jajaran Polres Lahat dibawa Pimpinan AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik bergerak cepat, serta mendirikan Pos Penyekatan Arus Mudik, dilima (5) titik wilayah hukum Polres Lahat, terutama di wilayah perbatasan.

Informasi Pos Penyekatan Arus Mudik antar Kabupaten/Kota untuk Tahun 2021 ini Polres Lahat yakni, Lahat – Empat Lawang di Kecamatan Kikim Barat, Lahat – Muara Enim di Kecamatan Kota Agung, Lahat – Muara Enim di Kecamatan Muara Lawai, Lahat – Pagar Alam di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik dibincangi wartawan membenarkan, bahwasannya sejak pemberlakuan oleh Pemerintah. ”Hari Raya 1442 H Tahun 2021 M, Dilarang Mudik” membuat Polres Lahat bergerak cepat, guna untuk mendirikan Pos Penyekatan Arus Mudik, dilima (5) titik lokasi diwilayah hukum Polres Lahat.

Hal tersebut, diakui Kapolres Lahat, guna untuk memutuskan mata rantai dalam penyebaran Covid 19 di Kabupaten Lahat, di masing-masing Pos Penyekatan Arus Mudik, antar Kabupaten/Kota nantinya, akan dilengkapi petugas Gabungan untuk memantau setiap pengendara yang hendak melintas.

Diuraikan Kapolres Lahat, Pos Penyekatan akan didirikan diperbatasan Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, yakni, antara Kabupaten Lahat dengan Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya, akan didirikan di Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat perbatasan dengan Kabupaten Empat Lawang, kemudian di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, juga perbatasan dengan Kota Pagaralam.

“Setiap titik yang akan melintas ke Kabupaten lain, sudah bisa dipastikan akan kita tegakkan Pos Penyekatan, semua ini, kita lakukan demi untuk memutuskan mata rantai dalam penyebaran C19 masuk ke Lahat,” terangnya pada Kamis (09/05/2021) kemarin.

Berikutnya, kata Kapolres Lahat, Pos Penyekatan juga didirikan di Desa Air Dingin Baru, Kecamatan Tanjung Tebat yang juga berbatasan dengan Kota Pagar Alam. Lalu, di Kecamatan Semendo yang berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim, dan Pos Penyekatan di Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat yang berbatasan dengan Provinsi Bengkulu.

Apabila di lapangan nanti, menurut Kapolres Lahat, ada warga yang ngotot mau pulang kampung, sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumsel tentang larangan mudik, seperti yang bersangkutan telah mengantongi dan membawa surat dari dinas kesehatan (Dinkes) yang menyatakan bersangkutan benar benar sehat.

“Nah, apabila surat keterangan sehat bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan, maka perjalanan mereka akan dilanjutkan. Tapi, apabila tidak mengantongi surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, maka akan kita mintak untuk memutar balik arah lagi,”
ujarnya.

Terakhir disampaikan Kapolres Lahat, untuk dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2021 Polres Lahat mendirikan tujuh (7) Pos Terpadu yang terdiri dari lima (5) Pos Terpadu penyekatan dan dua (2) Pos Pan pengamanan serta melibatkan 302 personel.

Laporan : Idham
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here