Kliksumatera.com, LAHAT- Dalam rangka penertiban kendaraan roda dua, terutama kendaraan yang meggunakan knalpot blong, Sat Lantas lakukan penindakan tegas melalui razia di wilayah hukum Polres Lahat selama tiga hari.
Kasat Lantas Polres Lahat AKP Rio Artha Luwih SH SIK MSi melalui Bripka Radi Saputra Baur SIM mengatakan Jumat (6/3), dalam razia tanggal 2 Maret berhasil melakukan penindakan tilang sebanyak 34 set tilang R2 19 Unit, STNK 14 Lembar, SIM 1 Buah. Lalu pada Selasa hari kedua 03/03 jumlah penindakan tilang sebanyak 45 set tilang R4 1 Unit, R2 18 Unit, STNK 22 Lembar, dan SIM 4 Buah. Kemudian pada Rabu (04/03) Sat lantas kembali melakukan penindakan tilang sebanyak 30 set tilang R4 1 Unit, R2 8 Unit, STNK 17 Lembar, dan SIM 4 Buah.
Kasat Lantas AKP Rio mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lahat yang menggunakan kendaraan roda dua agar dapat melengkapi persyaratan dan jangan menggunakan knalpot blong.
Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali