Kliksumatera.com, SEKAYU- Tim Advokasi LPBH NU Muba yang diketuai oleh Fahmi SH MH sebagai Ketua LPBH NU Muba turun mendampingi kliennya dalam sidang lapangan di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin dengan kasus sengketa lahan, Senin (10-01-2022).
Dalam sidang lapangan yang dihadiri Hakim Ketua Majelis PN Sekayu Andi Wiliam Permata SH dan 2 hakim anggota, juru sita dan panetra tersebut di awal sidang penggugat (Aminah) saat ditanya oleh hakim berapa luas lahan penggugat, dirinya menjawab 14 M dan setelah ditanya lagi dirinya mengaku tanahnya seluas 14 H sehingga membuat hakim bingung atas jawaban tersebut.
Sedangkan lahan yang dikuasai oleh tergugat 1 sekitar 2 H dan tergugat 3 sekitar 3,5 H sangat jauh dengan gugatan penggugat seluas 14 H sebagaimana dalam gugatannya yang diajukan ke PN Sekayu tanah milik penggugat sebanyak 3 bidang tanah seluas 14.315 M.
Hal itu tentu saja membuat bingung seluruh peserta sidang lapangan, terutama tergugat 1 dan 2.
Aminah sendiri didampingi pengacaranya Nuri SH. Saat ditanya oleh hakim tentang kepemilikan dan yang menguasai lahan tersebut, dirinya membenarkan bahwa lahannyaini dikuasai dan dikelola oleh tergugat 1 dan 3.
Akhirnya dalam sidang lapangan tersebut, hakim memutuskan akan dilanjutkan sidang di PN Sekayu dengan agenda sidang saksi dan dokumen-dokumen. ”Jika masih ada tambahan dari pihak penggugat pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2022 mendatang silakan ajukan,” tandas hakim.
Laporan : Riduan
Posting : Imam Ghazali