Tim Advokasi Paslon 1 Hadirkan Saksi ke Bawaslu

0
332

* Terkait Dugaan Perangkat Desa Tidak Netral

Kliksumatera.com, MUSIRAWAS- Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di wilayah Kabupaten Musirawas mulai diproses Bawaslu Musirawas, Selasa (29/9). Bawaslu Musirawas bahkan telah memulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu Kabupaten Musirawas yang dengan cepat menanggapi laporan yang kami sampaikan pada Jumat, 25 September 2020 yang lalu. Menurut Bawaslu Mura laporan tersebut sudah diregister kemarin (28/9) dan dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat material,” ujar Abu Bakar SH MHum, Ketua Koordinator Tim Advokasi Paslon 01 Hj Ratna Machmud Amin – Hj Suwarti.

Sebagai tindak lanjut dari terpenuhinya syarat formal dan material, lanjut Abu Bakar, pihaknya diminta untuk menghadirkan saksi-saksi. “Alhamdulillah baik pelapornya, berikut dua orang saksi yang kami hadirkan sudah diminta keterangan oleh pihak Bawaslu Musirawas,” tegas Abu.

Abu Bakar meminta, agar Bawaslu Musirawas tegak lurus dengan undang-undang dan peraturan terkait penanganan laporan dan pelanggaran pemilihan. “Sesuai ketentuan bahwa Bawaslu diberi waktu oleh regulasi selama 5 hari untuk menyelesaikan laporan ini. Artinya, pada hari Jumat (2/10) mendatang, Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi terkait hasil laporan ini. Dan kami meminta agar terlapor ini diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kami juga selalu mengimbau kepada seluruh ASN, kades, perangkat desa, agar netral. Kami tidak segan-segan melaporkan mereka yang tidak netral. Akan kami laporakan hingga Komisi ASN, ombudsman, dan mendagri,” ujar Abu Bakar SH MHum, advokat yang juga pernah menjadi kuasa hukum KPU Musirawas ini.

Sementara itu, Gurmani SH MHum menambahkan, pihaknya juga mendesak kepada KPU Musirawas agar tegak lurus dengan aturan yang ada. “Khusus untuk masalah oknum anggota PPS Remayu yang terbukti melanggar kode etik ini, agar diberhentikan tidak hormat dan jangan diberi lagi kesempatan untuk menjadi penyelenggara pemilu ke depannya. Orang-orang seperti ini berbahaya bagi kemandirian dan netralitas penyelenggara pemilu,” tandasnya.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here