Tim Beruang Lumpuhkan Begal Curanmor Ulu Rawas

0
196

Kliksumatera.com, MURATARA- Berusaha melarikan diri, satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Kariban alias Iban ( 22) warga Kampung VII, Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara dilumpuhkan Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara, Sabtu (14/8/2021) sekitar pukul 03.30 Wib.
Pelaku dilumpuhkan di bagian kaki kanan kiri, karena melakukan curas sepeda motor Honda Revo B 6346 ULP dan Hand Phone (HP) di jalan Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara milik Muslina (39) warga Des Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara.

Penangkapan pelaku sesuai dengan LP/B-12/VI/2021/Sumsel/Muratara/Sek.Rawas Ulu, Tanggal 24 Juni 2021. Sementara satu pelaku inisial S.A warga Kampung III, Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara masuk dalam DPO.

Peristiwa terjadi Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 08.00 Wib bermula dari tersangka bersama dengan S.A di perbatasan Desa Lubuk Mas dan Desa Jangkat merlihat korban mengendarai sepeda motor dari arah Desa jangkat dan kemudian S.A berinisiatif mengajak tersangka untuk melakukan penodongan terhadap korban tersebut. Dan berhasil kami kuasai sepeda motor Honda Revo tanpa nopol dan 1 unit HP merk Vivo warna silver. Pada saat melakukan penodongan tersebut kami menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan panjang 15 cm bergagang kayu bersarung kardus.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, membenarkan sudah menangkap tersangka.

Penangkapan terjadi saat tersangka berada di rumahnya. Mengetahui hal tersebut Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH memerintahkan kanit Pidum beserta anggota Tim Beruang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Pulau Kidak, Kecamatan.Ulu Rawas, Kabupaten Muratara. Saat tim Opsnal tiba di rumah tersangka, langsung melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan.

Kemudian Tim Opsnal Polres Muratara membawa tersangka untuk menunjukkan keberadaan pelaku yang lainnya yang bernama S.A (DPO). Saat itu tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Maka saat itu juga tersangka mendapatkan tindakan tegas dan terukur dari anggota Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 365 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Laporan : Jun
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here