Tim Gabungan Terapkan Sanksi Prokes Covid

0
247

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Setelah secara berkesinambungan memberikan imbauan secara masif, kali ini Tim Gabungan Kodim 0406, Polres Lubuklinggau, dan Sat Pol PP Kota Lubuklinggau menerapkan sanksi sosial terhadap 25 pelanggar prokes di Kota Lubuklinggau dengan menggelar Operasi Yustisi gabungan.

Menurut Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perwali nomor 31 tahun 2020. “Kita mulai menerapkan sanksi sosial berupa membersihkan ruang publik, olah raga di tempat, dan mengucapkan Pancasila,” ujarnya.

Konstruksi hukum sudah disiapkan, ke depan akan diberlakukan penerapan denda. ”Hari ini ada 25 orang warga yang kita tindak, berdasarkan laporan kabag ops semuanya melanggar tidak menggunakan masker,” ujar Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, Operasi yustisi ini akan dilaksanakan setiap hari, Sat Pol PP yang menjadi leading sektor, kita bersama Kodim 0406 sifatnya membackup,” tandasnya.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here