Tim Jangan Gurah Polres Kota Pagaralam Amankan Dua Pengedar Shabu

0
599

Kliksumatera, PAGARALAM – Jajaran Polres Kota Pagaralam melalui Sat Res Narkoba mengungkap kasus melalui Tim Jangan Gurah, Kamis (28 Februari 2019 sekira pukul 22.17 WIB) berdasarkan LP/ A. 12/lI/2019/sumsel /res pagaralam, tanggal 28 Februari 2019 tindak pidana narkotika.

Adapun kronologisnya, Kamis (28/2), anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Maka, dengan gerak cepat Bripda Ichsan Dwi Putra bersama Bripka Ario Suganda dan Virza Deniro langsung mendatangi lokasi. Dan, kedua tersangka tidak berkutik saat ditangkap tangan beserta barang bukti dua paket narkoba jenis shabu.

Pelaku langsung diamankan atas nama Hengky Saputra (29) yang beralamat di Simpang Alun Dua RT 02 Kelurahan Pagaralam Kecamatan Pagaralam Utara dan satu temannya Thoriq (22) warga Beringin Jaya RT 012/004 Kecamatan Pagaralam Utara. Kedua tersangka dalam keseharianya adalah pekerja swasta.

Kapolres Kota Pagaralam AKBP Tri Saksono Pospo Aji SIK MSi melalui Sat Res Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan barang bukti (BB) dua paket narkotika jenis shabu-shabu berat 0.20 gram dan 0.51 gram.

Laporan          : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here