Kliksumatera.com, MUSI RAWAS– Suami yang diduga telah membakar istrinya berhasil diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dan Tim Unit Reskrim Polsek Tugumulyo.
Tersangka adalah Ahmad Riyanto alias Ririn (35), warga Jalan Pasundan Dusun V, Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka pembakar istrinya bernama Fatimah alias Nabilah alias Dila (39) ini, ditangkap saat berada di sekitaran RS Siti Aisyah Lubuklinggau, Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah menangkap Ririn, petugas langsung melakukan prarekonstruksi di Jalan Pasundan Dusun V, Desa Triwikaton.
Prarekonstruksi langsung dipimpin Kapolsek Tugumulyo, AKP Fettra Albert dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas, Ipda Al Ikhsan Basni.
Saat prarekonstruksi tersebut, tersangka masih belum mengaku kalau dirinya sengaja membakar tubuh istrinya, dengan cara menyiram bensin.
Dia berdalih hanya melemparkan bensin dari muka pintu rumah, dan istrinya sedang berada dalan rumah. “Aku cuma lempar bungkusan bensin ke dalam, kena istri. Sementara dio masuk, nutup pintu. Tiba-tiba dia keluar sudah tebakar, bawa api, mungkin dia lagi pegang korek. Saya hanya tegak depan luar rumah, depan pintu,” dalih tersangka Ririn.
Usai prarekonstruksi, tersangka Ririn dibawa ke Mapolres Musi Rawas. Kasus tersebut langsung ditangani Satreskrim Polres Musi Rawas.
Sumber : Linggaupos.co.id/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

