Kliksumatera.com, MUSI RAWAS– Tim Landak Satreskrim Polres Mura menggagalkan penjualan 70.000 benih bening (baby) lobster yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar. Benih bening lobster tersebut diamankan dari tersangka B Widodo, warga wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Tersangka tertangkap tangan menjual benih bening lobster tanpa izin yang terjadi di Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura pada Rabu (22/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) diamankan dan dibawa ke Polres Mura guna proses lebih lanjut.
“Pelaku tertangkap tangan menjual benih bening lobster tanpa izin (ilegal),” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim, AKP Alex Andriyan.
BB yang diamankan 10 kotak box warna hitam berisikan kurang lebih 45.000 ekor bening bening lobster. Box tersebut terdiri dari satu box cokelat isi 7.500 ekor, satu box cokelat berisi 4.500 ekor, satu box cokelat berisi 2.000 ekor dan satu box cokelat berisi 5.500 ekor. “Total kurang lebih 70.000 kor benih bening lobster,” ungkapnya.
Kemudian BB lainnya yang diamankan yakni satu tabung oksigen, satu unit mesin blower merk Haiker, satu unit mobil merk Suzuki APV BG 1675 AW. Lalu mengamankan tiga keranjang plastik warna hijau, empat ayakan warna hijau, lima ayakan warna biru, lima ayakan warna merah jambu.
BB selanjutnya yakni tiga baskom warna hitam, satu baskom warna biru dan satu baskom warna abu-abu. Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka, benih bening lobster tersebut hendak dijual ke Jambi. Harga benih bening lobster per ekor dijual Rp 12 ribu. Tersangka mengaku mendapatkan benih bening lobster tersebut dari Jawa Barat (Jabar). “Kita saat ini masih melakukan pengembangan terkait benih bening lobster tersebut,” jelasnya.
Alex juga menambahkan, tersangka menjual benih bening lobster tersebut sudah dua kali. “Pengakuannya baru dua kali (menjual benih bening lobster). Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, sesuai undang – undang tentang perikanan, karena bayi lobster salah satu hewan yang dilindungi,” pungkasnya.
Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali

