Kliksumatera.com, LAHAT- Tim Macan Kumbang Reskrim Polres Lahat telah mengungkap kasus tindak pidana melanggar Pasal Primer 340 KUHPidana, Jo 338 KUHPidana Subsider pasal 365 ayat 3 KUHPidana. Tentang kasus pembunuhan Siswa SMAN 3 Lahat dengan nomor LPB/ 289 / XI / 2022 /SPKT/RES LAHAT/POLDASUMSEL, tanggal 29 November 2022, seperti dijelaskan pada berita sebelumnya tentang kronologi hilangnya Korban selama beberapa hari dan saat ditemukan sudah menjadi mayat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik melalui Humas Aiptu Lispono menjelaskan kronologi penangkapan tersangka pembunuh Ade Firmansyah berikut saksi pembunuhan yaitu Rizki, Muhamad Aditya, dan kawan-kawan.
Pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Desa Tebat Semen Kecamatan Padang Bindu Kabupaten Muara Enim tepatnya di kebun keluarganya, Tim Macan Kumbang SAT RESKRIM Polres Lahat mendapat informasi bahwa pelaku Wansa Akbar AIDIL Saputra sedang berada di kebun. Kemudian TIM melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada di dalam pondok. Lalu pelaku dibawa ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan.
Tim juga berhasil menemukan barang bukti yang memberatkan tersangka yakni 1 (satu) celana jeans panjang berwarna biru milik korban, 1 (satu) celana pendek berwarna biru dongker milik korban, 1 (satu) helai kaos berwarna hitam dengan tulisan ETERNITE milik korban, 1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BG 3964 EAl wama biru silver dengan, Noka :MH1JM9125NK103787 dan Nosin: JM912100214 milik Korban, 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk VIVO Y12 dengan No IMEI 1 : 867481049513793 dan No IMEI 2 : 867481049513785 milik korban dan 1 (satu) buah jaket berwarna hijau milik Tersangka Wansyah Akbar Aidil Saputra.
Laporan : Novita/Rilis
Posting : Imam Gazali