Oleh : Ummu Mauza
Lagi dan lagi terus terjadi kasus pencucian uang, tanpa menemukan titik terangnya. Baru-baru ini kembali Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDP) dengan Komisi III DPR Rabu (29/3) yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB, Mahfud MD dicecer oleh para anggota Komisi III DPR yang mempermasalahkan perbedaan pemaparan antara dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Karena, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI, Sri Mulyani menyebut bahwa dana transaksi mencurigakan TPPU yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu hanya sebesar Rp 3,3 triliun.
Sementara, berdasarkan pemaparan materi yang disampaikan Mahfud MD pada RDP dengan Komisi III, Mahfud menyampaikan jumlah transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai kemenkeu adalah sebesar Rp 35 triliun.
Menjawab pernyataan itu, Mahfud memastikan bahwa data yang ia pegang, yang merupakan hasil penyidikan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), merupakan yang paling lengkap. “Enggak ada data beda. Cuma Sri Mulyani itu menerangkannya begini. Kalau PPATK kan rombongan, misalnya Rafael itu kan ada rombongannya. Ketika diperiksa oleh Sri mulyani, cuma satu yang diambil,” ujarnya.
Sepertinya Komitmen dan keseriusan negara dalam menyelesaikan TPPU dipertanyakan mengingat dugaan TPPU sudah ada sejak tahun 2003, bahkan seolah negara kalah melawan para koruptor yang semakin canggih dalam melakukan pencucian uang.
Memang tidak heran lagi di dalam sistem Demokrasi, jamak terjadi pengawasan negara lemah sebab hukum di sistem kapitalisme akan lemah kepada orang-orang yang melancarkan kepentingan para penguasa lihatlah kasus TPPU ini.bukan sekali atau dua kali tapi sudah sering sekali terjadi sperti halnya korupsi maupun pencucian uang dan hal sebagainya.
Lemahnya kesadaran waskat, bahkan saling kerja sama dalam kejahatan dan juga saling menutupi sudah menjadi hal biasa,pencucian uang itu seolah-olah dibiarkan dan ini memang terjadi secara sistematis, masif, dan struktural.
Sebab di dalam sistem Demokrasi negara tidak ada yang berani melawan para Kapital dalam memberi sebuah sanksi maupun hukuman meskipun mereka bersalah, jikapun mereka di beri sebuah hukuman paling lah yang ringan dan tidak terbuka secara umum.
Islam menjadikan akidah sebagai landasan dalam setiap aktivitas, termasuk dalam jajaran pegawai pemerintahan. para pejabat menyelami perannya sebagai pelayan dan pengurus rakyat akibat mereka sadar setiap aktivitas apapun Allah akan minta pertanggung jawaban di akhirat kelak.
Kemudian para pejabat ini juga akan diaudit kekayaannya sebelum menjabat dan diaudit lagi setelah menjabat. Ketika terdapat selisih yang tidak wajar ataupun didapatkan bukan dari hasil usahanya melainkan karena jabatannya, kemungkinan besar pejabat itu akan dinonaktifkan atau dimintai pertanggungjawaban dengan hartanya.
Islam juga memiliki sistem yang komprehensif dalam pencegahan dan sanksi yang memberi efek jera pada setiap aktivitas yang menyimpang dari perintah allah dan juga rasulnya. Sudah saatnya kita bangkit untuk penerapan islam kaffah dalam kancah kehidupan umat.
Wallahubissawab….

