Kliksumateranews.co.id, LAHAT- Guna mengantisipasi dampak hiburan Organ Tunggal (OT), desa-desa di Kecamatan Jarai Area Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, sepakat tidak akan memberikan izin rekomendasi penyelenggaraan hiburan musik remik Orgen Tunggal (OT) pada malam hari.
Adapun desa-desa tersebut yakni Desa Serambi, Desa Jarai, Desa Martawi, Desa Kedaton, Desa Lubuk Saung, Desa Pamasalak, Desa Nantigiri, dan masih banyak desa lainnya sangat mendukung untuk tidak ada lagi izin Organ Tunggal (OT) pada malam hari.
“Kita terpaksa melarang OT malam hari, mengingat adanya dampak negatif yang sering ditimbulkan,” ujar Tokoh Masyarakat Karang Tanding H Mukran Jemasan, usai melakukan deklarasi bersama yang dihadiri unsur Kades Kecamatan Jarai dan Tripika di Balai Pertemuan Kantor Kecamatan Jarai Rabu (11/9/2019) lalu.
Menurut Mukran Jemasan, akibat dari kegiatan hiburan OT pada malam hari musiknya cenderung remik. Dampaknya seperti maraknya peredaran narkoba, pesta miras, kegiatan asusila, dan kejadian kriminalitas. ‘’Hal sangat tidak sesuai dengan adat-istiadat dan banyak lagi perbuatan negatif lainnya,” tegasnya.
Selaku tokoh masyarakat yang dituakan di desa Karang Tending H Mukran sangat mendukung ide Kapolsek Kecamatan Jarai Iptu Hendrinadi SH untuk pendeklarasian tersebut dan didukung oleh pemerintahan kecamatan dan desa – desa di Kecamatan Jarai yang disampaikan melalui Rapat Koordinasi dengan Unsur Tripika. ‘’Apalagi selama ini masyarakat Kecamatan Jarai sudah resah dan khawatir dari dampak Organ Tunggal (OT) yang dilaksanakan pada malam hari,” urainya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRF) Dedi Candra SE, Pajeruni, dan Bapak Yudian anggota DPRD dari Dapil 4 Lahat, Camat Jarai Marsi SE MM, Kapten Zeni Gunawan Koramil 405-08/ Jarai, Kemeneg Jarai Alpian Ristian, Ketua Porum Kadis Harwanto, Kepala Puskesmas (UPTD) dr Icah, seluruh Kades Kecamatan Jarai, BPBD se-Kecamatan Jarai dan Karang Taruna Kecamatan Jarai serta semua yang hadir dalam kegiatan deklarasi stop hiburan tunggal (OT) malam hari. Nantinya hasil deklarasi ini akan menjadi bahan usulan ke Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lahat. Bukan untuk berbenturan dengan pemerintah namun justru ingin bersinergi untuk Menuju Lahat Bersinar,” tabdas Mukran.
Sementara Camat Jarai Marsi SE MM, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Lahat, sangat mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada masyarakat Jarai yang menyatakan sikap menolak adanya hiburan malam organ tunggal pada malam hari. ‘’Hal ini sangat bersinergi dengan program pemerintah. Hasil rapat koordinasi dan pernyataan sikap ini akan dilaporkan ke Kesbangpol Kabupaten untuk dibahas ke jenjang selanjutnya, dan dapat menjadi wadah positif Pemerintah juga di masyarakat, dan menjadi contoh desa lain di wilayah Kabupaten Lahat,” tegas Camay.
Sementara itu, Kapolsek Jarai, IPTU Hendrinadi SH mengingatkan di hadapan Anggota DPRD Dapil 4 Lahat agar mendapat dukungan dan konsisten pada tujuan untuk mendukung program pemerintah dalam hal menciptakan kamtibmas. Pihaknya mengakui, bahwa hiburan orgen tunggal malam merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan ketertiban dan peredaran narokoba serta peredaran miras.
Dan pihaknya, yang merupakan bagian dari pemerintah akan sangat mendukung kegiatan ini, apalagi jika dari kesadaran masyarakat itu sendiri. “Dan bagi warga yang akan menyelenggarakan hiburan, lebih baik hiburannya pada siang hari saja,” pungkasnya.
Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali