Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Desa Air Balui Sandera Alat Berat PT PPA

0
457

Kliksumatera.com, MUBA- Sesuai isi surat yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu, ratusan warga Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) didampingi DPD-JPKP Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar aksi unjuk rasa di Lahan Perkebunan Sawit, PT Pratama Palm Abadi (PPA), Rabu 26/06/19.

Aksi demo tersebut digelar lantaran buntut dari janji manis Manejer PT PPA, Adi Waluyo S atau yang akrab dipanggil Suroso, dalam goresan tinta hitam di atas secarik kertas surat pernyataan beralaskan materai yang belum terealisasi sepenuhnya. Hal itu akhirnya memancing dan memicu kemarahan warga. Sehingga warga pun nekad menyandera tiga alat berat jenis ekskavator dan satu unit kendaraan roda empat milik PT PPA.

Dalam orasinya, Sunny yang merupakan salah satu putra asli kelahiran Desa Air Balui memaparkan beberapa tuntutan warga terhadap PT PPA, dan meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar dapat memastikan legalitas PT Pratama Palm Abadi yang telah lama beroperasi di tanah kelahirannya.

“Kami atas nama masyarakat Desa Air Balui meminta agar PT PPA segera menyelesaikan ganti rugi lahan kami, dan kami meminta agar Pemkab Muba dapat memberikan kejelasan secara transparan sesuai peraturan Undang-Undang status legalitas PT PPA yang ada di wilayah desa kami,” ujarnya.

Senada dengan Sunny, Ketua DPD-JPKP Kab. Mura Sancik menyampaikan beberapa poin yang menjadi tuntutan warga. Di antaranya masyarakat Desa Air Balui meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Muba, agar dapat mengukur ulang seluruh lahan di Air Balui. Kemudian dia pun meminta agar kesepakatan ganti rugi lahan tahun 2011 dikaji ulang kembali agar dapat disesuaikan dengan harga ganti rugi lahan saat ini.

Kemudian Sancik pun menegaskan, mulai hari ini warga mengklaim lahan dan jika dalam kurun waktu sepekan pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan, maka dipastikan warga Desa Air Balui akan melakukan perawatan dan pemanenan buah kelapa sawit di lahan tersebut.

Sementara itu di sela-sela aksi unjuk rasa, humas PT PPA Alex mengatakan bahwa pihak perusahaan PT PPA telah membayar sebagian uang ganti rugi warga melalui Kepala Desa setempat.

“Informasi yang masuk ke saya dari Pak Suroso ganti rugi lahan berdasarkan SPH yang diajukan Kepala Desa Air Balui sebanyak 130 SPH. Sudah diberi DP melalui Kepala Desa, sebesar 568 juta rupiah. Kemudian kesepakatan Kepala Desa dan Perusahaan setelah LC barulah dibayar lunas,” ungkap Alex.

Namun ketika diwawancarai awak media disinggung terkait legalitas perusahaan dan total luas izin lahan perusahaan yang masuk wilayah Kab. Muba dengan gamblang Alex pun mengatakan bahwa Legalitas Perusahaan ada, nanti kita akan tunjukkan. Memang benar awal berdirinya PT PPA di Kab. Musi Rawas kemudian merambat ke Kab. Muba, tahun 2011 kami pun telah mengantongi izin seluas kurang Lebih 2.600 hektare di wilayah Muba.

Selanjutnya salah satu di antara ratusan pengunjuk rasa Hasbullah berharap besar agar permasalahan ganti rugi lahan dapat tuntas. Sehingga kedepannya tidak ada lagi konflik antara perusahaan dan warga.

“Kami sangat-sangat berharap apa yang menjadi hak masyarakat Air Balui di berikan oleh perusahaan, sehingga ke depannya tidak ada lagi konflik sosial yang berkepanjangan antara masyarakat Desa Air Balui dan PT PPA,” harap Hasbullah.

Pantauan media di lapangan, aksi tuntutan warga tersebut berjalan damai dan mendapat kawalan ketat aparat TNI serta jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Musi Banyuasin.

Laporan : Suni
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here