Oleh: Riyulianasari
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas mempersoalkan sikap pemerintah yang tetap melarang masyarakat berkumpul di masjid. Anwar mempertanyakan, mengapa pemerintah tidak tegas terhadap kerumunan yang terjadi di bandara.
“Tapi yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid. Tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal, di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat-tempat lainnya,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).
Anwar menilai kebijakan pemerintah mengenai pengecualian perjalanan transportasi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) ini sebagai sebuah ironi. Karena, kata Anwar, kebijakan ini bertentangan dengan sikap pemerintah Indonesia yang bersikeras ingin memutus rantai penyebaran virus Corona.
“Ada ironi atau hal-hal yang sangat sulit kita terima dengan akal sehat karena adanya pertentangan sikap dalam hal usaha kita untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ungkap Anwar.
“Di satu sisi kita tegas dalam menghadapi masalah tapi di sisi lain kita longgar sehingga usaha kita untuk membendung dan menghentikan secepatnya penyebaran virus Corona tersebut menjadi terkendala karena adanya ambivalensi sikap dari pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah tapi tidak tegas dengan lainnya,” sambungnya.
Anwar mengakui pemerintah telah menjunjung tinggi fatwa MUI yang mengimbau umat untuk beribadah di rumah. Bahkan, imbauan ini masif dilakukan di beberapa masjid. Namun, ia heran karena tidak ada petugas yang melarang masyarakat berkumpul di ruang publik, seperti misalnya bandara. Inilah yang disebut Anwar sebagai ironi.
“Bahkan, di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid untuk melaksanakan Shalat Jumat dan tarawih karena berbahaya. Tetapi, di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di pasar, di mal, di jalan, di bandara , di kantor dan di pabrik-pabrik dan lain-lain, untuk mengingatkan mereka supaya menjauhi berkumpul-kumpul karena berbahaya,” sesalnya.
Dibukanya Bandara, mall, jalan tol di tengah pemberlakuan kebijakan PSBB menimbulkan gejolak rakyat khususnya bagi umat islam. Karena masjid sebagai tempat ibadah umat islam tidak diizinkan untuk dibuka. Kebijakan ini dinilai sangat berpihak kepada korporasi yaitu para pengusaha pemilik modal besar yang sesungguhnya telah menguasai negeri ini.
Kebijakan pemerintah di dalam sebuah sistem Kapitalisme Demokrasi selalu gagal dalam penerapannya karena penguasa yang sebenarnya adalah para pengusaha. Sehingga kebijakan yang dibuat seperti dipermainkan dan tidak diindahkan oleh seluruh rakyat. Bahkan terkesan tegas terhadap umat islam untuk melarang sholat di masjid dan tidak tegas terhadap para pengusaha. Padahal pengusaha juga merupakan bagian dari rakyat.
Inilah potret ketidakadilan sistem Kapitalis Demokrasi dalam mengurus rakyat di dalam negerinya sendiri. Untuk kebijakan luar negeri, pemerintah juga berpihak kepada para pengusaha dan sangat menjaga agar para pengusaha tetap berinvestasi di Indonesia dan mengizinkan masuknya TKA ke Indonesia.
Dan tidak terlalu peduli terhadap persoalan rakyatnya. Ini disebabkan karena sistem Kapitalis Demokrasi itu sendiri tidak memperbolehkan pemerintah itu mengurus rakyatnya, rakyat harus dibiarkan mencari solusi sendiri dan menyelesaikan sendiri persoalannya. Negara lebih banyak mengurus para pengusaha dan memberikan kemudahan kemudahan agar pengusaha tetap untung.
Jargon negara Demokrasi yang menjamin kebebasan individu dalam bahasa beragama, bertingkah laku, berekspresi dan kebebasan kepemilikan semakin merusak tatanan kehidupan individu, masyarakat dan negara itu sendiri. Sehingga setiap peraturan yang dibuat sulit untuk diterapkan.
Di dalam sistem islam, penguasa adalah wajib mengurus seluruh rakyatnya sesuai dengan hukum hukum Allah SWT. Dan pengusaha merupakan bagian dari rakyat. Kebijakan pemerintah haruslah adil bagi seluruh rakyat, tidak boleh ada yang diuntungkan ataupun dirugikan. Islam telah mengatur tentang kepemilikan harta bagi individu, dan harta milik umum.
Rasulullah SAW bersabda: ”Manusia berserikat dalam 3 hal yaitu api, air dan energi.”
Oleh karena itu tidak boleh individu memiliki batubara, minyak bumi, listrik misalnya karena merupakan milik umum. Urusan politik dalam negeri dan politik luar negeri pun berjalan sesuai dengan hukum hukum Allah SWT, bahwasannya negara wajib mengurus urusan umat sesuai dengan hukum hukum Allah SWT sehingga tidak ada intervensi dari individu ataupun kelompok yang ingin mencari keuntungan materi.
Oleh karena itu jika negara ingin terbebas dari intervensi dan kepentingan kepentingan pengusaha, negara harus mengganti sistem politik dan sistem ekonominya sesuai dengan hukum hukum Allah SWT agar terwujud keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. ***