
Zubhan Awali Camat Lahat didampingi Lakoni Tasti, warga Desa Manggul. (foto: idham)
Kliksumatera.com, LAHAT- Program kerja jangka panjang yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat terkait adanya Wacana Perluasan Kota Lahat dan Pusat Perkantoran di dua wilayah yakni Kecamatan Kota dan Kecamatan Lahat Selatan masih terus dilakukan. Rencananya jalan yang akan dibangun di daerah tersebut sepanjang 6 km yang akan terealisasi pada tahun 2041 mendatang.
Namun untuk mewujudkan program kerja jangka panjang ini telah dimulai dari sekarang tahun 2020-2021. Yang mana diketahui secara umum Pemerintah Daerah melalui dua Camat itu, telah berkoordinasi dengan masyarakat pemilik lahan agar dapat menghibahkan lahannya secara ikhlas tanpa adanya ganti rugi.
Demikian kata Zubhan Awali Camat Kota Lahat didampingi Lakoni Tasti masyarakat Desa Manggul Kamis (11/2) ketika diwawancarai awak media di kantornya. ”Dari lima desa dalam wilayah Kecamatan Kota Lahat yang memiliki lahan perkebunan pertanian murni, kita harapkan dapat menghibahkan lahannya tanpa adanya uang ganti rugi. Hal itu guna perkembangan dan pembangunan Kabupaten Lahat serta kelancaran roda perekonomian masyarakat dengan Wacana Perluasan Kota Lahat,” aku Zubhan.
Zubhan selaku Camat Kota Lahat mengakui kondisi saat sekarang untuk ganti rugi lahan masyarakat memang tidak ada. ”Tetapi Pemerintah Daerah akan berusaha dan berupaya semaksimal mungkin untuk mengadakan uang ganti rugi bagi lahan masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan Perluasan Kota Lahat dan Pusat Perkantoran Pemerintah itu,” ujarnya lagi.
Jika masyarakat setuju dan mengerti akan prospek ke depannya, maka program pembangunan akan berjalan lancar dan dapat terwujud sesuai rencana kerja pemerintah.
”Dimana untuk tiga desa dalam wilayah Kecamatan Kota Lahat yang diperkirakan ada 15 KK sebagai pemilik lahan. Warga dari Desa Manggul masyarakatnya setuju menghibahkan lahannya dengan lebar 10 m dan panjang 10 m. Sedangkan untuk warga dari Desa Ulak Lebar dan Desa Pandang Lengkuas masih belum ada keputusan iya dan tidaknya. Sementara Desa Karang Endah dan Desa Lubuk Kepayang itu masuk wilayah Kecamatan Merapi Barat bukan masuk Wilayah Kecamatan Kota Lahat,” tegasnya.
Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali


