Usai Melarikan Diri ke Banten dan Jakarta, Pelaku Perampokan Diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Bersama Satreskrim Polres OKI

0
213

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Tim Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres OKI berhasil meringkus Hasanedy alias Edy Saputra pelaku perampokan yang mengakibatkan korbannya Budi Satmoko meninggal dunia di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (28/1/2022) lalu.

Hasanedy alias Edy Saputra warga Mesuji Makmur OKI diringkus di tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan. Sebelumnya Edy bersembunyi di Banten kemudian lanjut ke Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Erlangga mengatakan saat merampok korbanĀ  tersangka Edy ini beraksi bersama Afdian alias Riyan alias Yan. Tersangka Riyan juga terlibat kasus perampokan di Lampung Timur yang menewaskan karyawati BRI Link. Riyan dalam kasus perampokan di Lampung tewas tertembak di Desa Pemutung Basuki, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, saat ditangkap Polda Lampung.
“Peran tersangka Edy saat beraksi ia membawa sepeda motor dan yang menjual sepeda motor korbannya. Sedangkan yang menembak korban tersangka Riyan. Tersangka Riyan tertembak di bagian kepala sehingga tewas,” ujar Anwar kepada wartawan Kamis (10/2/2022).

Dikatakan Anwar, kedua tersangka merampokan korban bersama istri dan anaknya mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hendak pergi ke Martapura, OKU Timur mengantarkan berkas CPNS sang istri. Di perjalanan, tepatnya di TKP korban dibuntuti oleh tersangka. Saat itu, korban curiga sehingga memutar balik kanan dan sempat terjadi cekcok mulut dan tersangka Riyan menembak korban di bagian bahu tembus ke bagian paru korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Setelah menembak korban pelaku langsung mengambil motor korban lalu kabur dan menjual sepeda motor korban. Tersangka Edy ia mendapat uang Rp 1.5 juta hasil menjual motor korban,” bebernya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 dengan ancaman mati atau seumur hidup.

Di hadapan polisi tersangka Edy mengaku ia hanya ikut merampok diajak tersangka Riyan dan Riyan juga yang merencanakan untuk melakukan perampokan. “Waktu merampok korban saya bertugas membawa sepeda motor, yang menembak korban Riyan pistol yang digunakan juga punya Riyan,” ujarnya.

Setelah merampok dan menjual motor korban ia langsung kabur ke Jakarta. Selama di Jakarta ia bekerja di sana sebagai sales. Uang Rp 1.5 juta hasil jual motor korban digunakannya untuk membayar utang. “Saya sempat bekerja sebagai sales di Jakarta selama lima hari,” tutupnya.

Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here