Oleh : Ummu Umar
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan ada sanksi bagi pihak yang melanggar Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Salah satunya adalah penurunan akreditasi kampus.
Hal tersebut dipaparkan Nadiem dalam tayangan ‘Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual’ yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI seperti dilihat detikcom, Senin (15/11/2021).
Nadiem awalnya bicara soal sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dia mengatakan sanksi yang bakal diberikan tergantung dari pelanggaran yang terjadi.
“Sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat. Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian, misalnya sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lain-lain,” ujar Nadiem.
Nadiem mengatakan pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling sebelum kembali beraktivitas di kampus. Biaya konseling ditanggung pelaku.
Dia kemudian mengatakan ada juga sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak menjalankan Permendikbud 30 tahun 2021. Salah satunya adalah penurunan akreditasi.
“Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Jadi ada dampak real-nya. Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini,” tuturnya.
Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau
b. penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.
detik.news
Poin-poin Penting Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 :
1. Fokus Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah Kekerasan Seksual
Nadiem menegaskan, fokus Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah pada satu jenis tindak kekerasan. Peraturan tersebut tidak membahas aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan etika diluar tindak kekerasan seksual.
“Kami ingin menegaskan kembali bahwa Permendikbud ini hanya menyasar kepada satu jenis kekerasan, yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas,” jelas Nadiem.
Merujuk pada Pasal 1, definisi kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
2. Prioritaskan Hak Korban
Perlindungan dan hak korban menjadi prioritas utama dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. “Target dari Permendikbud ini adalah melindungi puluhan ribu bahkan ratusan ribu korban dan untuk mencegah terjadinya kontinuasi daripada korban-korban ini,” kata Nadiem.
Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilaksanakan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, dan jaminan ketidakberulangan.
3. Sasaran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
Sasaran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 antara lain:
a. Mahasiswa;
b. Pendidik;
c. Tenaga Kependidikan;
d. Warga Kampus; dan
e. Masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.
3. Bentuk Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual yang dimaksud dalam aturan ini mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi komunikasi. Perbuatan verbal dan daring diikutsertakan dengan pertimbangan bentuk kekerasan seksual jenis ini seringkali dianggap sepele padahal berdampak pada psikologi korban dan membatasi hak atas pendidikan atau pekerjaan akademiknya.
Secara spesifik, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.
4. Penanganan yang Wajib Dilakukan Perguruan Tinggi
Jika terdapat laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 hingga 19.
a. Pendampingan,
Pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan sosial dan rohani.
b. Perlindungan,
Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, dan korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang diberikan.
c. Pengenaan sanksi administratif,
Sanksi terdiri dari tiga golongan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk sanksi yang dijatuhkan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai rekomendasi satuan tugas. Selain itu, sanksi yang diberikan tidak mengesampingkan peraturan lain.
d. Pemulihan korban,
Melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban. Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan/atau kepegawaian.
5. Sanksi Bukan Berorientasi pada Pelaku
Nadiem menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku harus berdasarkan dampak akibat perbuatan yang dilakukan terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan berorientasi pada pelaku. (Pasal 14)
6. Perguruan Tinggi Wajib Bentuk Satgas
Sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, seluruh perguruan tinggi wajib untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) berdasarkan waktu yang telah ditentukan.
“Semua perguruan tinggi jangan lupa wajib membuat satgas tersebut, ada proses, ada daftar sanksinya, ada perlindungan kepada korban, ada tanggung jawabnya. Jadi, ini adalah suatu permen yang lengkap dari sisi apa yang harus secara spesifik dilakukan satu dua tiga itu sudah sangat mendetail,” tegas Nadiem.
Satgas dibentuk pertama kali melalui panitia seleksi yang bersifat ad hoc. Berdasarkan aturan pada Pasal 27, satgas terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dengan memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan, minimal dua pertiga dari jumlah anggota.
Apabila dalam kurun waktu pembentukan Satgas terjadi tindak kekerasan seksual, pihak universitas dapat melaporkan kasus tersebut melalui platform LAPOR. Nantinya, pihak kementerian akan memberikan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan melalui portal tersebut.
7. Laporan Dilakukan Tiap Semester
Rektor dan direktur perguruan tinggi diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi (monev) secara rutin seluruh kegiatan pencegahan dan penangan kekerasan seksual dan kinerja satgas di kampusnya.
Berdasarkan Pasal 54 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, hasil monev dilaporkan setiap semester yang berupa kegiatan pencegahan kekerasan seksual, hasil survei yang dilakukan oleh satgas, data pelaporan kekerasan seksual, kegiatan penanganan kekerasan seksual, dan kegiatan pencegahan keberulangan kekerasan seksual.
Nadiem menjelaskan, untuk menghindari beban administratif, sistem pelaporan hasil pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat dilakukan secara daring. detik.edu
Penerapan ideologi kapitalisme sekuler membuat sebagian besar generasi melakukan kekerasan seksual, bahkan disertai dengan pembunuhan sebagai solusi.
Akidah sekulerisme saat ini menjadi tolok ukur manusia dalam melakukan perbuatan, termasuk dalam bidang pendidikan. Sekulerisme adalah keyakinan bahwa agama tidak boleh mengatur kehidupan manusia dalam tatanan masyarakat dan negara. Sehingga setiap undang undang dan peraturan yang mengatur masyarakat akan berlandaskan sekulerisme. Walaupun seseorang yang beragama Islam, namun dia hidup dalam sistem kapitalisme yang berdasarkan aqidah sekulerisme, maka kehidupannya akan diatur dengan aturan sekulerisme.
Inilah keberhasilan penjajah dalam merusak pemikiran umat islam, para penjajah berjuang dengan sekuat tenaga untuk menjadikan ‘umat islam’ meyakini paham sekulerisme. Mereka terus menjaganya agar umat tetap meyakini akidah sekulerisme dalam melakukan perbuatan atau memandang suatu persolan. Padahal sudah nampak jelas kerusakan dan keburukan paham sekulerisme bagi umat manusia dan bagi alam semesta. Bencana banjir, longsor, pergaulan bebas, zina terus menerus terjadi.
Upaya yang dilakukan untuk memperbaiki generasi yang rusak belum berhasil dilakukan, undang undang permendikbudristek belum mampu memberikan solusi untuk mengakhiri pergaulan bebas ataupun kekerasan seksual. Justru banyak pihak yang mengkhawatirkan pergaulan bebas akan terus terjadi.
Pasti berbeda dengan sistem islam. Islam memberikan perlindungan terhadap setiap jiwa dari pergaulan bebas dan perzinahan. Negara akan menerapkan hukum syariah yang adil dan tegas yang berdasarkan hukum Allah SWT. Setiap manusia akan memahami hukum hukum Allah SWT karena dakwah dan pelaksanaan hukum yang akan dilakukan oleh negara.
Pelegalan terhadap perzinahan adalah penentangan dan pengingkaran terhadap Allah SWT sang Pencipta dan Pengatur alam semesta beserta isinya.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
‘Apabila zina dan riba telah nampak di suatu kampung maka halal azab Allah’
Allah SWT telah memberikan gambaran yang sangat jelas di dalam Al Quran, bagaimana kisah kaum Nabi Luth yang melakukan seks bebas pada waktu itu.
Salah satu kisah dalam Alquran yang harus menjadi pelajaran umat manusia adalah kisah umat Nabi Luth AS. Dalam surah Hud ayat 82 dijelaskan, umat Nabi Luth ini dihancurkan dengan cara dijungkirbalikkan (yang atas ke bawah, dan bawah ke atas) lalu dihujani dengan batu belerang yang terbakar secara bertubi-tubi
Setelah datangnya Islam, Nabi Muhammad SAW membawa syariah yang memberikan aturan tentang semua persoalan manusia, baik itu Hablumminallah, hablumminannafs dan hablumminannas. Islam memberikan sanksi yang sangat tegas terhadap pelaku zina ataupun kekerasan seksual.
Untuk menerapkan semua aturan syariah membutuhkan negara sebagai pelaksana hukum syariah. Ideologi atau sistem yang dianut oleh negara sangat menentukan kebijakan hukum yang akan diambil oleh negara. Jika ideologi negara adalah islam, maka hukum yang akan diterapkan adalah hukum hukum Allah SWT. Sistem pemerintahannya dinamakan Khilafah. Insya Allah. Wallahualam bishawab.

