Verifikasi Kerja Sama Media, Dinas Kominfo Muratara Bentuk Tim

0
211

Kliksumatera.com, MURATARA- Kominfo Muratara mengudang sekcam, lurah, dan SKPD guna membahas Perbub Nomor 152 tahun 2021 tentang pedoman kerja sama publikasi pemerintahan Pemkab Musirawas Utara (Muratara), Senin (31/1/2022).

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Diskominfo Kabupaten Muratara yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Muratara Suharto, Asisten lll, Setda Muratara Abdurrahman Wahid, Sekcam dan Lurah yang ada di Kabupaten Muratara. Tampak juga Kabid Data dan Informasi Dinas Diskominfo Muratara Jamil selaku nara sumber.

Dalam kegiatan itu Sekcam Rawas Ilir Dita Alamit mengatakan, kalau di kecamatan pihaknya masih menunggu aturan dari Kominfo. “Kalau nanti rekan-rekan media sudah melakukan atau disosialisasikan tentang Perbup 152 tahun 2021 kita tinggal menerima hasilnya, kami juga senang karena suda satu pintu di Diskominfo. Artinya, hasil verifikasi media yang ada di Diskominfo akan disebar ke seluruh OPD dan SKPD. Karena kita ini kan cuma menerima hasil verifikasi media dari Kominfo. Jadi otomatis kami tidak akan salah bayar lagi. Kalau untuk berlangganan koran, kita juga masih menunggu hasil verifikasi media mana yang diakomudir dan ditunjuk,” ungkapnya.

Hal yang sama juga ditegaskan Jami selaku Kabid Data dan Informatika Diskominfo Muratara. “Karena OPD itu di bawah pemda, maka semuanya harus mengikuti aturan perbup, karena media itu sifatnya harus kerja sama dengan Pemkab Muratara. Dan, untuk memverifikasi media maka kita akan membentuk Tim terlebih dahulu karena kabid yang lama pindah ke Kesbangpol. Sekarang kan kita kabid baru jadi mau tak mau kita beri kesempatan dulu kepada beliau yang baru untuk mempelajarinya dulu,” jelasnya.

Laporan : Junaidi
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here