Kliksumatara. Come PAGARALAM — Terkait Viralnya penutupan beberapa Tempat lokasi Wisata di Gunung Dempo, ini tanggapan Wali Kota Pagaralam Ludi Oliansyah saat jumpa Press di Rumah Dinas Walikota Area Perkantoran Gunung gare, sabtu malam (2/5/2026).

Pemerintah Kota Pagaralam tidak pernah Menginstruksikan atau mengeluarkan Perintah Untuk melakukan Penutupan Lokasi Wisata gunung dempo, Kabar penutupan sementara sejumlah destinasi wisata di kawasan Gunung Dempo, yang berada di lahan HGU milik PTPN VII Kota Pagar Alam, tentu mengejutkan masyarakat dan pelaku usaha bagi pariwisata.
Memang pada bulan Ramadan tahun lalu perna ada perbincanga saat Buka bersama Antara Pemerintah Kota Pagaralam dengan Pejabat PTPN I ragional VII, bahas tentang HGU (Hak Guna Usha) PTPN, juga terkait perluasan 400 Hektar lebih, guna mengevaluasi Aset Daerah, karna berdasarkan Keputusan Menteri ATR dan Tata Ruang pada tahun 2019 lalu lahan hanya seluas 1.307 hektar.
“Dan dari jumlah ini ada yang harus di penuhi Oleh PTPN I regional VII.
Sepengetahuan Wali Kota Pagaralam Ludi Oliansyah, Pihak PTPN VII yang di Wilayah Kota Pagaralam sampai saat ini masih ada yang belum terpenuhi, ini berdasarkan catatan dari Menteri ATR, ketentuanya yang di keluarkan menteri antara lain Izin Inti Plasma, Peruntukan lahan hanya Untuk perkebunan, menjaga Tata Kota dan seterusnya.”kata Wako Ludi Oliansyah pada jumpa press sabtu malam (2/5/2026) pada awak media.
Lanjut Wako Pagaralam Ludi, sampai saat ini yang luasnya 1.307 hektar belum jelas titik Kordinat awal dan batas – batasnya.
“Tanda batas itu itu sangat perlu di bukak agar terang – benderang apalagi berdasarkan keputusan Menteri ATR dan Tata Ruang.”tegasnya.
Wali kota (Wako) Ludi Oliansyah, yang kita perjuangkan semata untuk kejelasan Aset dan tentu di gunakan untuk Masyarakat Kota Pagaralam yang kita cintai ini, jadi semua harus mengacu pada Tata Kota, Tata Ruang, Sementara Tata Ruang belum selesai di Revisi, biar jelas letak dimana Kawasan Wisata, dimana lahan HGU, dimana lokasi kawasan Pemukiman, Industri, juga Pendidikan, jadi kalau jelas bisa tertata dengan baik.
Ditempat yang sama mewakili Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam H Syhrol Effendi yang juga jabat Wakil Ketua II Mengatakan, pentingnya Batasan Wilayah yang jelas agar tidak merusak Hutan Lindung (HL) karna kawasan hutan lindung gunung Dempo harus dijaga untuk menjaga ekositem mencegah Longsor dan banjir bahkan kalau gunung Dempo terus dibabat tidak menutup kemungkinan akan memicu gunung meletus.
“jadi sangat penting kejelasan batas-batasanya yang jelas. Menurut H Kaluk yang akrab disapa, saat ini diduga PTPN I regional VII sudah masuk dan merambah Hutan lindung.”ucapnya.
Sudah saatnya kita duduk bersama baik itu Pemerintah Pusat, Provinsi, PTPN dan Pemerintah Kota Pagaralam guna membahas kejelasan batasan Wilayah perkebunan Teh PTPN I Regional VII di kota Pagaralam untuk mencari solusi terbaik guna mencegah akan dampak kedepanya akibat perambahan hutan lindung.”imbuhnya.
Sementara Tokoh Masyarakat Pagaralam H Pandim menyampaikan, beberapa tahun lalu bersama walikota Pertama Almarhum H Djazuli Kuris ada beberapa Tim Ahli lingkungan dari jepang mengatakan kalau Kota Pagaralam ini (Besemah) adalah Paru-paru Dunia, dari itulah kawas gunung dempo yang masuk dalam hutan lindung jangan sampai di bukak dan di bukak menjadi alih pungsi akan berdampak longsor dan banjir bahkan memicu gunung api Dempo Meledak.”tegasnya. (08/faisal).

