Kliksumatera.com, PALEMBANG- Terpidana Syahbuddin, satu dari empat terpidana kasus kepemilikan sabu seberat 15 kg, melalui kuasa hukumnya Selasa (6/10) di hadapan majelis hakim PN Palembang ajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pengajuan PK itu diajukan dalam upaya kuasa hukum terdakwa untuk menganulir keputusan (vonis) yang dijatuhkan terhadap terpidana yang pada saat itu divonis pidana penjara selama 13 tahun.
Namun, dikarenakan berkas yang diajukan belum lengkap oleh majelis hakim diketuai Edi Syahputra Pelawi SH MH maka sidang ditunda dan kembali akan dilanjutkan kembali pada Rabu (7/10) besok pagi. “Untuk perkara pengajuan PK ini kita tunda terlebih dahulu, kami minta berkas pengajuan PKnya untuk dilengkapi oleh kuasa hukum terdakwa dan kami memberikan waktu hingga besok (Rabu) pagi,” kata Hakim Ketua sebelum menutup sidang.
Ditemui usai penundaan sidang, Harma Ellen SH kuasa hukum terpidana Syahbuddin sebagai pemohon pengajuan PK membenarkan adanya kekurangan data yang diajukan. “Tadi setelah diajukan ke majelis hakim, ternyata ada kekurangan data dan menurut majelis adanya ketidak sesuaian berkas PK yang diajukan, untuk itu besok diharapkan berkasnya dilengkapi,” ujarnya.
Menurutnya, pengajuan PK terhadap vonis hakim kepada kliennya selama 13 tahun itu adalah suatu upaya dalam meminta keringanan hukuman dikarenakan berdasarkan fakta kliennya itu hanyalah sebagai kurir saja. “Sebenarnya permohonan PK ini diajukan berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami ini perannya hanya sebagai kurir saja, ya berharap nanti majelis hakim mengabulkan permohonan PK,” tegas Ellen.
Diketahui, empat terpidana bandar beserta kurir narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 15 kilogram di Kota Palembang oleh majelis hakim ada Rabu (11/3) silam, diganjar dengan putusan (vonis) masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Keempat terpinada adalah Adityawarman, Junaidi, Chandra, dan Syahbudin pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang.
Keempatnya ditangkap oleh Tim Bareskrim Polri pada September 2019 di Perumahan Grand City Talang Kelapa Kota Palembang. Bermula saat terpidana Syahbudin menawarkan kerjaan kurir narkotika kepada Adityawarman dan Junaidi dengan janji upah Rp 2,5 juta perkilogram.
Dalam upaya meloloskan 15 kilogram sabu-sabu dari Malaysia yang dibawa Ahmad Chandra, para terpidana berbagi peran yakni Aditya bertugas membawa mobil Xenia merah yang sudah berisi narkotika dari Chandra menuju rumah kontrakan terpidana Syahbudin di Perumahan Grand City.
Dari pemeriksaan di lokasi penangkapan, Tim Bareskrim Polri mendapati barang bukti berupa 1 tas hitam berisi 15 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh tradisional China dengan berat total 15 kilogram, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan ke Fai (DPO).
Laporan : Hendri
Posting : Imam Ghazali