Warga Resah, PLTU Keban Agung Cemari Lingkungan.

0
516

Kliksumatera.com, LAHAT- Sejumlah warga Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, mendatangi kantor Plasma Nuthfa Lestari (Plantari) di Bandar Jaya Lahat. Senin, (10/06/19). Kedatangan sejumlah warga tersebut, untuk menyampaikan dugaan pelanggaran pembuangan limbah PLTU Keban Agung.

Sebut saja HS, salah satu perwakilan warga setempat mengatakan, PLTU yang dibangun PT. Primanaya Energi itu, menghasilkan limbah B3 berupa abu (fly ash dan bottom ash) yang menimbulkan pencemaran udara. Pasalnya, limbah dibuang berdekatan dengan rumah penduduk. Warga sekitar kerap mengeluhkan gangguan pernapasan akibat abu yang berterbangan di kawasan permukiman tersebut.

“Kami resah, karena penimbunan abu berada tak jauh dari permukiman kami di Desa Telatang. debu-debu tersebut sangat menggangu, membuat lingkungan kami menjadi tidak sehat,” ujarnya.

Desa Telatang, dipaparkannya, berpenduduk 403 kepala keluarga atau sekitar 1.043 jiwa hidup, yang bersebelahan dengan industri PLTU. Sedangkan penimbunan limbah abu hanya berjarak beberapa meter saja, dari permukiman warga serta tempat penimbunan merupakan area terbuka.

“Permasalahan lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas industri PLTU tersebut, sudah dirasakan masyarakat sejak tahun 2012 saat pertama kali PLTU beroperasi secara komersial,” imbuh HS.

Terpisah, Sanderson Syafe’i, ST. SH. dari Plasma Nutfah Lestari (Plantari) mengatakan, aktivitas penimbunan dan pembuangan limbah B3 tersebut, tentu berdampak pada perburukan kualitas lingkungan. PLTU diduga, telah melanggar Perpu karena tidak memiliki izin menimbun limbah abu.

Audiensi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, sambung Sanderson, telah dilakukan namun tindak lanjutnya dinilai tidak signifikan. Pihak perusahaanpun sudah kita minta klarifikasi, namun tidak memberikan keterangan secara resmi.

“Kami mengharapkan, kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa menurunkan Team satuan reaksi cepat. Balai Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) seksi III Palembang Sumatera Selatan. Dan juga, dapat memberikan solusi terkait dampak yang terjadi serta memberikan sanksi kepada PLTU Keban Agung,” harapnya.

Mengutip PP Nomor 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. Sanderson mengatakan, pembuangan limbah berupa abu terbang dan abu dasar ke tanah terbuka harus memiliki izin dari KLHK.

Selain aktivitas pengerukan batubara, PT. Primanaya Energi juga memiliki PLTU dengan kapasitas 2 X 135 Mw. PLTU ini, berada di Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat. “Kami menduga, izin itu tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut,” tegasnya.

Sesuai Pasal 60, Pasal 104 dan Pasal 116 UU PPLH, lanjutnya lagi, setiap orang yang dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sebagaimana dimaksud Pasal 60, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Kami ingin, negara menegakkan pidana korporasi yang tidak setengah-setengah. Degan denda Rp 3 miliar serta izin perusahaan dicabut,” ujar Sanderson.

Dia bilang, ada Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 13/2016 soal tata cara penanganan perkara tindak pidana pada korporasi. Diluar itu, pemerintah memiliki diskresi sekaligus kewenangan mencabut izin tambang. Jadi, kalau suatu perusahaan sudah kena pidana korporasi tak boleh lagi beroperasi.

Putusan pidana ini, katanya, dapat jadi dasar pencabutan atau sanksi administrasi maksimal, sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 2/2013 tentang sanksi administratif pencabutan izin bagi perusahaan hitam ini.

“Sesuai prinsip hukum UU PPLH, premium remedium, berarti sanksi administratif maksimal dapat bersamaan dengan pidana, tanpa menunggu salah satunya,” tegasnya.

Laporan : Ferdy
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here