Kliksumatera.com, LAHAT- Di saat masyarakat Bumi Seganti Setungguan lagi bingung kemana mencari gas melon 3 Kg, Yono warga Desa Sukaraja Kecamatan Kota Agung terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Lahat, Sabtu (24/10/20).
Pasalnya Yono kedapatan sedang melakukan pengangkutan gas tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Hal ini diungkapkan salah satu Anggota Polres Lahat mewakili Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK.
Berikut kronologisnya, Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera depan Kantor Sat Lantas Kelurahan Pasar Baru Lahat, telah tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Kota Lahat yaitu satu orang laki-laki bernama Yono Adesar ketika sedang melakukan pengangkutan gas LPG ukuran 3 kg warna hijau merk Pertamina sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) tabung.
Dia mengangkut menggunakan satu unit mobil Merk Daihatsu Grand Max warna hitam plat Nopol BG 1690 EC tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pengangkutan.
Laporan : Kerbay Mulak
Editor/Posting : Imam Ghazali