Kliksumatera.com, PALEMBANG – Naas nasib pelaku begal di malam Tahun Baru saat melakukan aksinya di kawasan Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara.

Saat itu Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 20.00 WIB, korban dari Gandus berjalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah ke arah Macan Lindungan. Sesampainya di depan deretan ruko Bank BNI korban dipepet sepeda motor oleh dua orang pelaku, dimana salah satu pelaku yang dibonceng mengacungkan senjata tajam berupa golok dan menendang korban sehingga korban terjatuh dengan motornya. Kemudian pelaku yang membawa sajam tadi langsung mengambil motor korban. Kemudian korban dibantu oleh pengendara lain yang lewat mengejar sampai Polygon dan motor korban ditinggal dan pelaku lari.
Demikian yang terungkap saat pres rilis Kapolsek Gandus di Mapolsek, Selasa (2/01/2020).
Korban benama M. Agung Prayoga umur 21 warga Perum Pemkot Blok BG 32 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus.
Kapolsek dan anggota Polsek Gandus yang pada saat itu sedang melaksanakan pengamanan Tahun Baru di sekitaran Musi 2, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada begal di sekitar Polygon. Saat itu juga langsung meluncur ke TKP dan mendapati korban dan motor korban sudah diamankan namun tersangka melarikan diri. Kemudian Kapolsek, Kanit Binmas, dan Bhabinkamtibmas serta Tim “BELUT” dibantu masyarakat setempat menyisir tempat tersangka lari di saluran pembuangan dan didapat tersangka atas nama Mahyudin alias Udin umur 19 tahun warga Jalan Talang Kerangga Lr. Darma Bakti RT 20 RW 26 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat 2 bersembunyi di atas plafon rumah warga.
Pada saat itu Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Gandus untuk proses lanjut.
Kapolsek Gandus AKP Willian Harbensyah SIK menambahkan, untuk satu lagi pelaku jadi DPO karena melarikan diri yang bernama Dion karena yang bersangkutan pada saat itu berperan sebagai joki dan berhasil langsung kabur pada saat pengejaran oleh warga. Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah BG 4829 VV. Dan tersangka dikenakan Pasal 365 KUH Pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

