Kliksumatera.com, OKUT — Satu orang wartawan di Kabupaten OKU TIMUR menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang oknum di Dinas Kesehatan OKU TIMUR. Didampingi oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) OKU TIMUR dan segenap wartawan, ia melapor ke Polres OKU TIMUR.
Tertuang dalam TBL-B / 67 / V / 2019 / OKUT LP-B / 67 / v / 2019 / sumsel / OKUT, 28 Mei tentang pengeroyokan.
“Saya dikeroyok oleh tiga orang, sampai dikejar, digebuk, saya tidak tahu apa masalahnya.” kata Imam Tasrul (24) wartawan Sriwijaya TV ketika dibincangi di Mapolres, Jalan Lintas Tengah Sumatera, 28 Mei 2019.
Imam Tasrul menuturkan, awalnya dia hendak melakukan konfirmasi ke salah satu pejabat di Lingkungan Dinkes sesuai permintaan Kadinkes.
Saat Imam berjalan menuju salah satu pintu yang bukan ruangan tiba-tiba salah satu staf Dinkes yang duduk di parkiran mengatakan,
“Galak-galak betanyo dek disini ado satpam, Imam menjawab siap kak,” ucap salah seorang saksi yang enggan disebut namanya.
Kemudian mereka naik ke atas, ketika imam sudah selesai menemui salah satu staf di Dinkes tersebut, lalu keduanya turun ke bawah, sampai dibawah terjadi adu mulut, Imam Tasrul sempat dipukul. Karena ingin menarik diri, Imam mengelak.
Disaat sedang terjadi pergulatan, ada beberapa petugas Dinas Kesehatan yang sempat melerai kejadian tersebut. “Tidak hanya sampai di situ, setelah Imam Tasrul berlari ke arah Masjid Pemda. Dia tetap dikejar tiga orang pegawai Dinkes, dengan menunggangi sepeda motor berboncengan tiga orang. Di sana Imam Tasrul dipukuli lagi,” ungkapnya.
Sementara korban menambahkan pada saat itu sebagai seorang jurnalis ingin mencari berita di Dinkes. Namun di sesampainya di kantor dinas itu, imam mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan dari oknum PNS di dinas tersebut.
“Saya dipukul dan dikeroyok bahkan dikejar oleh orang tiga hingga ke Masjid Pemkab OKU Timur,” katanya.
Mengetahui adanya kabar salah satu wartawan diperlakukan tidak mengenakkan, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) OKU Timur Tri Angga merespon lalu melaporkan penganiayaan ini. Menurutnya intimidasi itu merupakan pelecehan terhadap profesi sebagai jurnalis.
“Ini sudah tidak bisa dimaafkan, peristiwa yang dialami rekan seprofesi tersebut sudah melanggar undang-undang pers yakni menghalang-halangi kerja jurnalis. Kami mengecam keras pelecehan profesi, ini sekaligus merupakan pertentangan melawan kebebasan pers dan kehidupan berdemokrasi,” tegasnya.
Mewakili korban dan segenap rekan jurnalis dirinya akan melakukan pengawalan terhadap kasus itu. “Untuk sekarang kami juga melakukan pendampingan untuk rekan kami Imam Tasrul, karena ia telah mengalami trauma dan memar luka akibat pemukulan,” terangnya.
Sumber : Ril
Posting : Imam Ghazali