Wawako Bersama Ketua DPRD Lubuk Linggau, Sahkan 29 Raperda

0
102

KlikSumatera.com, Lubuk Linggau,- Wakil Walikota(Wawako), H.Sulaiman Kohar bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lubuk- Linggau, H.Rodi Wijaya mengsahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan DPRD Lubuk -Linggau, dalam rapat paripurna dengan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Lubuk -Linggau, Provinsi Sumatera Selatan,14/03/2023.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lubuk – Linggau H. Rodi Wijaya dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Lubuk – Linggau Hendri Aster dan Hambali Lukman.
Dari hasil pembahasan terdapat 29 peraturan daerah di mana 15 peraturan daerah merupakan Perda Inisiatif dari DPRD Lubuk – Linggau dan 14 Raperda usulan dari Pemerintah Lubuk – Linggau.

Sementara itu,Wakil Walikota Lubuk – Linggau H. Sulaiman Kohar mengatakan bahwa Propemperda merupakan upaya membentuk peraturan daerah dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah untuk mewujudkan amanat undang-undang 1945 untuk melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan ikut melaksanakan Ketertiban masyarakat.

“Pemerintah Lubuk – Linggau telah menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah kepada Ketua DPRD Lubuk – Linggau,” katanya.

Kemudian, ada 15 Raperda Inisiatif juga dari DPRD yang ada dalam Propemperda tersebut yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna dan langsung dilaksanakan penandatangan berita acara atas pengesahan 29 Raperda pada tahun 2023. (Saldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here