Wawako: Kepala SMP Negeri Tidak Boleh Pungut Sumbangan dari Orang Tua Siswa, Termasuk Beli Baju Seragam

0
426

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Wawako Palembang Fitrianti Agustinda memanggil sejumlah Kepala SMP Negeri di Kota Palembang, Senin (29/7/2019). Fitrianti Agustinda kembali menegaskan kepada Kepala SMP Negeri jika sekolah tidak boleh memungut atau menerima sumbangan dari orang tua siswa, termasuk pembelian baju seragam.

Fitrianti mengungkapkan, intinya pihaknya menegaskan saja dan berkomitmen untuk betul-betul menegakkan aturan yang ada. Yakni aturan dari Kementrian Pendidikan Pusat bahwa tidak boleh adanya pungli dalam pungutan apapun bentuknya, baik dalam jenis apapun, juga alasan apapun, tidak boleh lagi ada pungutan baik di tingkat SD maupun di tingkat SMP.

“Kami hari ini sangat bergembira sekali, karena dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, juga dari BPKAD dan juga dari BAPEDA. Tentu semuanya sudah kita bicarakan dengan baik dan kalaupun nanti, ada hal-hal yang tidak masuk dalam anggaran Bosda, anggaran Bos Pusat, kami pemerintah Kota Palembang siap untuk menerima masukan dari seluruh kepala sekolah se-Kota Palembang dan siap kita anggarkan,” ujarnya.

“Kami berharap tidak ada lagi sekolah maupun kepala sekolah memikirkan biaya yang mungkin seharusnya bukan kapasitas mereka untuk mencarikan jalan keluarnya,” katanya.

Menurutnya, salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah Kota Palembang, maupun tanggung jawab Pemerintah Pusat untuk memberikan solusi yang terbaik, terkait mengenai pengeluaran dana sekolah, dan tidak boleh lagi ada pungutan apapun di sekolah masing-masing.

“Saya menekankan sekali lagi, ini bukan kebijakan tapi penegakan aturan dari kementrian pendidikan yang ada di pusat,” katanya.

Fitri juga menegaskan, bagi kepala sekolah yang tidak mengindahkan harus siap terima konsekuensinya. “Yang namanya pungli, itu korupsi, yang namanya korupsi tentu ada sanksi pidananya, itu terkait masalah sanksinya,” tegasnya.

Ketika disinggung mengenai pakaian seragam, Fitrianti Agustinda menuturkan, pihaknya sudah menemukan titik temu, bahwa tidak boleh lagi adanya seragam yang beraneka ragam di sekolah. “Kita kembalikan lagi seperti dulu, tingkat SD cukup merah putih, tingkat SMP cukup putih biru. Nanti kalau mengenai seragam pakaian olah raga, akan diakomodir di tingkat sekolah, melalui koperasi yang berbadan hukum, dan disesuaikan dengan harga yang wajar, tidak ada lagi harga pakaian olah raga yang harganya melambung,” urainya.

“Untuk pakaian muslim boleh boleh saja, kami tidak melarang, tetapi tetap kembali lagi kepada wali murid. Pakaian muslim mereka boleh cari di luar, atapun pakaian warisan dari keluarga atau kakaknya, tidak dipaksakan untuk membeli di sekolah, begitu juga dengan pakaian pramuka, yang penting masih layak pakai,” paparnya.

Bagi siapapun yang mau berbagi informasi, boleh silakan laporkan pada kami Pemerintah Kota Palembang, melalui Dinas Pendidikan bisa disampaikan. Melalui Inspektorat bisa disampaikan, melalui Wakil Walikota Palembang bisa atau langsung ke Walikota Palembang juga bisa, kami terima informasi ataupun arahan dan juga masukan. Bagi yang ada temuan-temuan bagi masyarakat diharapkan segera melapor, sehingga penegakan aturan ini bisa berjalan dengan baik, khususnya sekolah yang ada di Kota Palembang,” pungkasnya.

Laporan : Ril
Editor/Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here