Wow! Tagihan Fiktif Percetakan hingga Nota Makan Ditemukan dalam Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

0
208

Kliksumatera.com, PRABUMULIH– Tagihan fiktif dari toko alat-alat tulis kantor, percetakan hingga rumah makan mulai terkuak dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih, yang dilakukan tim kejaksaan setempat, Kamis (25/8/2022).

Belasan pemilik usaha yang stempelnya diduga dipalsukan itu, dipanggil tim jaksa penyidik dari Kejari Prabumulih, untuk memberikan klarifikasi terkait pembayaran uang dari pembelian barang ataupun nota makan di Bawaslu Prabumulih tersebut.

Mereka satu-persatu masuk ke ruang penyidik, dan selanjutnya dicecar sejumlah pertanyaan terkait hal itu, namun para pemilik usaha ini mengaku tidak pernah tahu soal itu. Bahkan salah satu pemilik percetakan menyebut tidak pernah menerima uang dari pembelian barang oleh pihak Bawaslu.

Kuat dugaan beberapa anggaran untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2018 dari Dana Hibah dari APBD Pemkot Prabumulih senilai Rp 5,7 Miliar itu telah dimanipulasi. Tindakan tersebut juga diduga dilakukan secara bertahap dalam kurun 2 tahun.

“Tidak pernah sama sekali kita menerima orderan dari Bawaslu. Keterangan dari mereka pernah bikin tapi pas saya cek di pembukuan tidak ada pembelanjaan, nominalnya juga puluhan juta rupiah,” ungkap Jon Edwin, salah satu pemilik toko percetakan diwawancarai usai hadiri pemeriksaan oleh jaksa di Kejari Prabumulih.

Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Anjasra Karya SH MH mengatakan, pasca penggeledahan Kantor Bawaslu Prabumulih dan Bawaslu Sumsel, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.

“Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 14 orang. Jadi, dari 14 orang saksi itu semua keterangannya sudah kita ambil dan ada beberapa saksi yang menyatakan perusahaannya hanya dipinjam oleh Bawaslu Prabumulih,” ujarnya.

Diungkapkan Anjasra, dari belasan saksi yang telah hadir memberikan klarifikasi terkait kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih tersebut, 5 orang adalah pihak dari Rumah Makan, dan satu saksi lainnya merupakan pemilik CV perusahaan yang dipinjam Bawaslu Prabumulih dengan memberi ‘Fee’ sebesar Rp 5 juta dan Rp 3 juta.

“Mereka bukan pelaksana pekerjaannya tapi hanya meminjamkan perusahaan dengan ada fee yang diberikan. Dan uang fee diterima dua CV yang dipinjamkan Bawaslu itu nominalnya tidak besar Rp 5 juta dan Rp 3 juta, dan mereka berjanji akan mengembalikannya hari ini juga,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih, melakukan penggeledahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Senin (22/8/2022) pagi tadi.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Anjasra Karya SH MH, Kasi Pidsus, M Asryad SH dan Kasi PB3R, Zit Mutaqqin serta didampingi sejumlah petugas kejaksaan lainnya.

Selain menemukan barang bukti surat pertanggungjawaban fiktif, tim penyidik jaksa juga temukan satu tas plastik berisi belasan stempel palsu dari laci meja kerja bendahara. “Dari penggeledahan ini tim mendapatkan beberapa barang bukti, berupa beberapa dokumen terkait penyimpangan kasus dana hibah, dan kami juga temukan satu kantong plastik berisi stempel palsu,” kata Anjasra diwawancarai usai penggeledahan di depan Kantor Bawaslu Prabumulih.

Sumber : KS
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here