Yayasan LBH ILC Resmi Berdiri dan Terima Akte Notaris di Muba

0
629

Kliksumatera.com, SEKAYU- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ijtihad Lawyer Centre (LBH ILC) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) merupakan lembaga bantuan hukum yang memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin, buta hukum, tertindas dan sekaligus bergerak di bidang kemanusiaan lainnya, resmi berdiri di Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Ketua Pengurus Yayasan LBH ILC Kabupaten Musi Banyuasin Fahmi SH MSi, Yayasan LBH ILC ini pertama kali berdiri di Kabupaten Musi Banyuasin. “Yayasan ini sebenarnya sudah berdiri dari tahun 2018 akhir atas kesepakatan dari teman-teman advokat dan tahun ini LBH Ijtihad Lawyer Centre secara resmi kita legalkan dan dipusatkan di Desa Srigunung Kabupaten Musi Banyuasin, dengan mendaftarkan ke Menkumham melalui notaris,” jelasnya, saat menerima akte pendirian yayasan oleh Notaris & PPAT Sekayu Ari Dwi Wicaksono SH MKN di Cafe & Resto Dead Line Sekayu, (14/9/2020).

Fahmi menjelaskan, tujuan pendirian yayasan ini selain memberikan pelayanan di bidang hukum, ke depan juga akan bergerak di bidang sosial kemanusiaan lainnya seperti bidang pendidikan baik formal maupun informal, sosial keagamaan dan lain sebagainya, agar dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak.

“Siapa pun yang mempunyai permasalahan, kita siap untuk memberikan bantuan hukum.​ bahkan kita juga membuka konsultasi gratis di kantor ILC,” imbuhnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, selaku pendiri Yayasan LBH Ijtihad Lawyer Centre ini Fahmi SH MH, Amrullah SH MHI, Bahori SH MSI, Wahyu Nur Hidaya SHi, Pembina Indarmawan, Pengawas Khahar Solihin, Busri, Ketua umum Fahmi SH MH, Wakil ketua Zamroni SPd, Sekretaris Wahyu Nur Hidaya SHi, Bendahara Kelli Altiara.

Senada dikatakan Khahar Soelichin selaku Ketua Pengawas Yayasan LBH ILC merasa berterima kasih atas berdirinya Yayasan ini, karena selain dapat mendampingi masyarakat saat adanya permasalahan hukum, khususnya warga kecamatan Sungai Lilin juga bergerak dibidang pendidikan, sosial dan keagamaan.

“Saya sepakat dan siap membantu berjalanya organisasi ini, guna membantu bagi warga yang membutukan pemdampingan di bidang hukum sekaligus sebagai wadah konsultasi di bidang hukum dan kegiatan sosial lainya,” jelas Khahar.

Sementara Notaris Ari Dwi Wicaksono SH MKN sangat mensuport atas pendirian yayasan tersebut. Dirinya siap bersinergi dengan Yayasan LBH Ijtihad Lawyer Centre yang bergerak selain di bidang bantuan hukum juga bergerak di bidang sosial kemanusiaan.

“Kita siap membantu saran sekedar legal opini, saya tertarik dengan Ijtihad Lawyer Centre karena ILC tidak hanya fokus sebagai lembaga bantuan hukum saja, namun juga bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan,” ujar Ari Dwi Wicaksono SH MKN selaku Notaris dan PPAT Kabupaten Musi Banyuasin ini.

Laporan : M.Riduwan
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here