Meriah, Malam Ramah Tamah Ketua DPRD Sumsel Bersama Dewan Pembina Peradi Prof. DR. Otto Hasibuan

0
349

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Malam Keakraban dan Ramah Tamah bersama Dewan Pembina Peradi Pusat dengan Ketua DPRD Sumsel dan beberapa Anggota DPRD Sumsel serta DPC Peradi Kota Palembang yang digelar di rumah dinas Ketua DPRD Sumsel berlangsung Meriah, ( Jumat, 6/12/2019).

Tampak hadir dalam acara tersebut Dewan Pembina Peradi Pusat Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MM, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, beberapa Anggota DPRD Sumsel dan Ketua Peradi Kota Palembang Nurmalah, dan beberapa Anggota Peradi Kota Palembang dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan RA Anita Noeringhati SH mengatakan bahwa dirinya sangat senang dengan terselenggaranya acara malam ramah tamah ini.

Kemudian Anita bercerita sedikit tentang pertama kali bergabung dengan Organisasi Advokat pada tahun 1993 yang lalu. Kala itu sebelum dikenal dengan nama Advokat orang sering menyebutnya Pengacara Praktek dan setelah itu berganti nama menjadi Advokat akhirnya menjadi Peradi (Persatuan Advokat Indonesia). ”Kemudian pada tahun 2009 saya terjun ke dunia politik hingga saat ini,” ujar Anita.

Lebih lanjut Anita mengatakan, Peradi merupakan salah satu organisasi yang telah membesarkan dirinya. “Bang Otto merupakan advokat yang andal, dan memiliki integritas yang tinggi, serta memiliki karakter yang kuat seperti membela kliennye Jesika Kumala Wangsa.

”Saya pribadi membuka pintu untuk rekan-rekan Peradi yang ingin mencurahkan baik tenaga maupun pikirannya untuk bersama-sama membuat konsep serta merumuskan beberapa perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Sumsel,” jelasnya.

Sementara itu Dewan Pembina Peradi Pusat Prof Dr Otto Hasibuan SH MM saat memberikan kata sambutan mengatakan bahwa sangat merasa kehilangan dengan masuknya Anita Noeringhati ke dunia politik. ”Saya baru bisa melepasnya dengan ikhlas setelah saya berkunjung ke Jepang dan bertemu dengan para advokat di sana,” cetusnya.

Lebih jauh, Otto berharap agar Peradi dapat sejajar dengan penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri, Jaksa, dan Hakim. “Karena Advokat merupakan empat pilar penegak hukum,” katanya.

Selain itu Otto juga menjelaskan, saat ini merupakan waktu yang cukup tepat untuk mengembalikan marwah advokat, pasca keluarnya keputusan dari Mahkamah Agung yang membolehkan organisasi apapun untuk membuat wadah advokat dan berakibat mudahnya menjadi seorang advokat.
“Saat ini kita harus mengembalikan marwah advokat tersebut, menjadikan peradi yang kredibel dan bermanfaat buat orang yang mencari keadilan,” katanya.

Dijelaskan lagi hal tersebut oleh Ketua Dewan Pembina Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH MM ini menilai  Mahkamah Agung sudah melanggar undang-undang dengan mengeluarkan surat ke seluruh Pengadilan Tinggi boleh mengambil sumpah advokat atas permintaan organisasi-organisasi yang mewadahi para advokat dan ini melanggar undang undang advokat.
Hal ini dikatakan Otto ketika diwawancarai usai menghadiri acara ramah tamah dengan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati.

Padahal beberapa hari lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Peradi satu satunya organisasi Advokat yang menjalankan undang-undang untuk mengambil sumpah dan lainnya, dan dinyatakan bahwa organisasi yang lain selain Peradi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil sumpah Advokat.

“Ke depan seluruh organisasi yang ada harus menyesuaikan dengan Peradi, ini keputusan MK, saya juga meminta kepada seluruh Pengadilan di seluruh Indonesia untuk tidak lagi mengambil sumpah Advokat,” tegasnya.

Menurutnya, hanya Peradi yang boleh mengambil sumpah Advokat, seyogyanya Mahkamah Agung taat pada asas dengan keputusan MK tersebut.

“Kami minta kepada seluruh DPC Peradi Indonesia untuk menyurati pengadilan tinggi masing-masing dan melakukan audiensi untuk menyosialisasikan keputusan MK tersebut,” jelas Otto.

Sejak dikeluarkannya surat edaran MA ini menurut Otto membuat dunia Advokat dalam titik nadir, karena dengan beberapa orang saja bisa membuat wadah atau organisasi dan diberi nama apa saja bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk melakukan pengambilan  sumpah advokat.

“Harapan kita seluruh Pengadilan tidak mengambil sumpah advokat lagi karena ini menghancurkan profesi ini serta merugikan para pencari keadilan di Indonesia, ” kata Otto.

Menurutnya, Peradi satu satunya organisasi yang mapan dalam menjalankan proses sumpah advokat.

“Karena kita memiliki standar yang jelas untuk menjadi advokat, ” kata Otto.

Sementara itu di tempat yang sama Ketua DPC Peradi Kota Palembang Hj. Nurmala SH MH ketika diwawancarai usai malam keakraban mengatakan bahwa DPC Peradi Kota Palembang akan menindaklanjuti Intruksi dari Dewan Pembina akan saya laksanakan dan akan berkirim surat ke Pengadilan Tinggi dengan melampirkan putusan perkara nomor 35 dan segera mensosialisasikan putusan itu bahwa yang berwenang melaksanakan putusan itu adalah Peradi.

Lebih lanjut Nurmalah mengucapkan kepada Ketua DPRD Sumsel yang rela memberikan waktu dan tempat sehingga terselenggaranya Malam Ramah Tamah dengan Dewan Pembina Peradi dan DPC Peradi Kota Palembang.

”Merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bagi Peradi yang telah disambut oleh Ketua DPRD Sumsel. “Terima kasih atas jamuan ini, semoga kegiatan ini tetap berlanjut,” tandasnya.

Laporan          : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here