Kepentingan Ekonomi Lebih Tinggi Dibandingkan Keselamatan Rakyat

0
720

Oleh: Hj. Padliyati Siregar, ST

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan “Apabila barang bukti yang dijual adalah penyisihan barang bukti, maksudnya tidak seluruhnya dijual, maka tindakan Polres Jakarta Utara dibenarkan secara hukum.”

Bekto mengatakan ini setelah Kompolnas mengecek langsung ke Polres Metro Jakarta Utara. Kompolnas menyimpulkan izin pengadilan memang tak dibutuhkan karena yang menjual adalah pemiliknya sendiri, dengan diawasi ketat oleh polisi.

Penjualan dilakukan di Polres Metro Jakarta Utara. Bagi para tersangka, penjualan ini juga cara agar hukuman mereka diringankan, dari yang awalnya lima tahun penjara. Bekto lantas mengatakan Kompolnas mendukung dan mengapresiasi sikap ini karena mengambil keputusan dengan perimbangan kebutuhan masyarakat.

Komisioner Kompolnas lain, Andrea Poeloengan, menegaskan bahwa meski barang bukti dijual, bukan berarti pemidanaan berhenti. “Polisi tetap harus melakukan penegakan hukum untuk kelanjutan masalah tersebut,” katanya.

Di tengah kepanikan publik merespon pengumuman Corona, pemerintah menjual masker hasil sitaan dari penimbun. Pemerintah tidak mengambil langkah-langkah yang menghentikan sumber kepanikan masyarakat.

Yakni menanamkan keyakinan publik bahwa pemerintah melakukan langkah antisipasi yang maksimal yang mengedepankan keselamatan rakyat di banding kepentingan ekonomi dll.

Malah pemerintah menyalakan kepanikan rakyat, sambil mengambil keuntungan materi dari situasi tersebut.

Pemerintah negeri ini semakin hari kian menegaskan jati dirinya sebagai rezim korporatokrasi neo-liberal. Kebijakan yang diambil selalu memperhitungkan untung rugi di banding kemaslahatan rakyat yang berorientasi mengurangi peran negara. Kebijakan ini nyata-nyata mengkhianati rakyat karena berpihak pada kepentingan kaum kapitalis dan merugikan mayoritas rakyat. Inilah watak neolib pada pemerintahan negeri ini.

Apa yang disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengingatkan negara-negara di dunia untuk menghadapi krisis corona dengan lebih serius. Kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan banyak negara yang tidak mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memerangi penyebaran wabah yang mematikan ini.

Menurutnya, banyak negara yang tidak menunjukkan “tingkat komitmen politik” yang diperlukan untuk menyamai tingkat ancaman yang kita semua hadapi. (news.detik.com, 6/3/2020)

Apa yang disampaikan Tedros dialami negeri ini: Tidak ada antisipasi dan bentuk riil perlindungan pada rakyat yang ditunjukkan oleh para pejabatnya. Seperti Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang ingin tenaga kerja asing (TKA) asal Cina untuk bisa segera kembali ke Indonesia. Terhambatnya arus balik TKA Cina di Indonesia yang pulang saat imlek dianggap memberi dampak negatif ke perekonomian.

Ia berdalih tidak ada larangan WHO bagi orang dari Cina yang ingin datang ke Indonesia, kecuali Wuhan provinsi Hubei yang menjadi pusat wabah itu. Sehingga Luhut menilai penting menyegerakan datangnya TKA Cina.

Seperti diketahui, sejumlah proyek di Indonesia saat ini bergantung pada tenaga kerja asing asal Cina seperti proyek kereta cepat Jakarta-Bandung hingga aktivitas produksi di Morowali, Sulawesi Tengah. Hal ini juga mencakup proyek PT Vale Indonesia yang seharusnya sudah bisa jalan beberapa bulan ini tetapi terpaksa tertunda.

Tampak sekali tak memiliki hati nurani. Pertimbangan para pejabat negeri hanya untung dan rugi. Ketika rakyat dilanda kekhawatiran atas wabah penyakit, mereka justru disibukkan memikirkan perekonomian.

Beginilah watak asli kepemimpinan kapitalis. Mereka menjadikan kesehatan dan nyawa sebagai barang dagangan, dengan turut mengambil untung dari penjualan masker hasil sitaan. Sibuk dengan pertimbangan devisa hasil kunjungan wisata dari Cina, hingga kepentingan investasi guna menambah pemasukan kantong para kapitalis. Tanpa menghiraukan kebijakan yang akan membahayakan rakyatnya sendiri.

Layanan Kesehatan Dalam Islam

Kesehatan/pelayanan kesehatan telah ditetapkan Allah SWT sebagai kebutuhan pokok publik yaitu sebagaimana ditegaskan Rasulullah SWT, yang artinya, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah – olah dunia telah menjadi miliknya”. (HR Bukhari).

Hal tersebut aspek pertama, aspek kedua, pemerintah telah diperintahkan Allah SWT sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung dalam pemenuhan pelayanan kesehatan. Ini ditunjukkan oleh perbuatan Rasulullah SAW. Yaitu ketika beliau dihadiahi seorang dokter, dokter tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin. Dari kedua aspek disebutkan terlihat jelas bahwa kesehatan/pelayanan kesehatan ditetapkan Allah SWT sebagai jasa sosial secara totalitas. Yaitu mulai jasa dokter, obat-obatan, penggunaan peralatan medis, pemeriksaan penunjang, hingga sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai prinsip etik dalam islami.

Tidak boleh dikomersialkan, walaupun hanya secuil kapas, apapun alasannya. Termasuk tidak diterima alasan, kesehatan harus dikomersialkan agar masyarakat termotivasi untuk hidup sehat. Karena, ini persoalan lain, lebih dari pada itu, ini adalah pandangan yang dikendalikan ideologi kapitalis, bukan Islam.

Di samping itu faktanya, sebagaimana yang kita saksikan saat ini, komersialisasi kesehatan telah berakibat pada kemudharatan, bahaya, kesengsaran pada masyarakat, yang itu semua tidak dibenarkan Allah SWT terjadi5. Demikian ditegaskan Rasulullah SAW dalam tuturnya yang mulia, artinya “Tidak boleh membuat mudharat (bahaya) pada diri sendiri, dan tidak boleh pula membuat mudharat pada orang lain”(HR Ahmad dan Ibnu Majah). Dan juga, kita saksikan komersialisasi telah berakibat pada penistaan kemanusiaan manusia, yang Allah perintahkan untuk dijaga kemuliaannya, sebagaimana firman-Nya dalam QS Al Isra:70, artinya, ”Sesungguhnya Kami memuliakan anak cucu Adam (manusia).

Fungsi Riayah dan Junah

Imam Adalah Perisai
“Innamâ al-imâmu junnatun yuqâtalu min warâ`ihi wa yuttaqâ bihi fa in amara bitaqwallâhi wa ‘adala kâna lahu bidzâlika ajrun wa in ya`muru bi ghayrihi kâna ‘alayhi minhu (Sesungguhnya seorang imam adalah perisai, orang-orang berperang dari belakangnya dan menjadikannya pelindung, maka jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘azza wa jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggungjawab atasnya)“ (HR. al-Bukhari, Muslim, an-Nasai dan Ahmad).

Yang dimaksud dengan al-imâm adalah khalifah. Sebab sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi, sebutan al-imâm dan al-khalifah itu adalah metaradif (sinonim). Makna hadits ini bisa dipahami sebagai pujian atas keberadaan imam atau khalifah.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa imam adalah junnah (perisai) yakni seperti tirai/penutup karena menghalangi musuh menyerang kaum Muslim, menghalangi sabagian masyarakat menyerang sebagian yang lain, melindungi kemurnian Islam dan orang-orang berlindung kepadanya. Adapun menurut Al-Qurthubiy maknanya adalah masyarakat berpegang kepada pendapat dan pandangannya dalam perkara-perkara agung dan kejadian-kejadian berbahaya dan tidak melangkahi pendapatnya serta tidak bertindak sendiri tanpa perintahnya.

Hadits ini juga memberikan makna bahwa keberadaan seorang al-imâm atau khalifah itu akan menjadikan umat Islam memiliki junnah atau perisai yang melindungi umat Islam dari berbagai marabahaya, keburukan, kemudaratan, kezaliman, dan sejenisnya. Makna hadits ini menemukan faktanya saat ini. Ketika imam yang mejadi perisai umat Islam itu tidak ada, umat Islam pun menjadi bulan-bulanan kaum kafir dan musyrik serta orang-orang zalim.

Makna yuqâtalu min warâ’ihi yakni masyarakat bersamanya memerangi orang-orang kafir, bughat, khawarij dan seluruh pembuat kerusakan dan orang-orang zalim. Dalam hal ini masyarakat berperang berdasarkan pendapat dan perintahnya dan tidak menyalahinya, sehingga seakan mereka berada di belakang imam. Sehingga makna min warâ’ihi, bukan harus berperang di belakang imam, dan imam tidak harus menjadi orang terdepan di pertempuran. Boleh saja orang berperang di depan atau di belakang imam. Bahkan imam tidak harus memimpin sendiri pertempuran. Gambaran seperti inilah yang lebih pas, sesuai realita peperangan dan apa yang berlangsung pada masa Rasulullah SAW dan khulafaur rasyidin.

Dengan demikian makna yuttaqâ bihi (berlindung dengannya) bukan menjadikan imam sebagai tameng dalam pertempuran. Tetapi maknanya adalah masyarakat berlindung dengannya dari keburukan musuh, para pembuat kerusakan, kezaliman dan segala bentuk keburukan dan kemudaratan. Imam menjadi sandaran masyarakat untuk menghindari semua keburukan itu.

Selanjutnya Rasulullah mewanti-wanti ”maka jika imam memerintahkan ketakwaan dan berlaku adil, baginya ada pahala”, yakni pahala yang amat besar. Dan sebaliknya jika ia memerintahkan yang selainnya ia akan bertanggung jawab atasnya di hadapan Allah.

Seakan Rasul ingin berpesan: ingatlah imam itu harus menjadi perisai melindungi rakyatnya dari serangan musuh, kerusakan, kezaliman dan segala bentuk keburukan dan kemudaratan. Oleh karena itu ia harus memerintahkan ketakwaan dan berlaku adil. Dengan begitu ia akan menjadi perisai bagi rakyatnya. Sebaliknya jika ia tidak memerintahkan ketakwaan dan berlaku tidak adil atau zalim, dia tidak menjadi junnah dan ia harus bertanggung jawab di hadapan Allah.

Hadits ini saling menjelaskan dengan hadits yang menjelaskan bahwa tugas imam adalah memelihara urusan-urusan rakyatnya. Pemeliharaan urusan rakyat bentuknya bisa pertama, mencegah segala bentuk keburukan dan kemudaratan agar tidak menimpa rakyat. Kedua, menghilangkan segala bentuk kemudaratan, kezaliman, keburukan dan kerusakan dari tengah rakyat. Ketiga, memberikan hak kepada mereka yang berhak termasuk memberikan hak rakyat kepada rakyat. Dan keempat, memberikan yang lebih dari yang memang menjadi hak rakyat supaya kehidupan rakyat lebih baik sampai sebaik-baiknya.

Ungkapan imam adalah junnah menjelaskan dua bentuk: pertama, yaitu mencegah atau menghilangkan segala bentuk kemudaratan, kezaliman dan kerusakan dari rakyat atau umat. Jika terjadi kemudaratan, kezaliman dan kerusakan di tengah rakyat seperti saat ini, sedangkan imam (penguasa) diam saja, artinya ia telah menyalahi tugas dan fungsinya sebagai junnah. Yang demikian tidak boleh dan tidak pantas terjadi.

Supaya hal itu tidak terjadi, sekaligus imam (penguasa) itu bisa memerankan dirinya sebagai junnah, Rasul SAW memberikan resep jitu. Yaitu ia harus memerintahkan ketakwaan dan berlaku adil. Memerintahkan ketakwaan artinya senantiasa membina ketakwaan dirinya dan rakyatnya. Sedang berlaku adil adalah menempatkan dan menjalankan semua perkara sesuai ketentuan syariah. Dengan begitu empat bentuk ri’ayah yang menjadi tugas imam (penguasa) dapat direalisasikannya. Pantas jika imam (penguasa) yang demikian baginya disediakan pahala sangat besar yaitu surga. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here