Kliksumatera.com, PAGARALAM – Polres Kota Pagaralam rillis pengungkapan narkoba di Mapolres Pagaralam, Rabu (18/11/2020), oknum Perwira Polres Pagaralam, Bayu Sutrisno berpangkat Iptu selain Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga terancam hukuman penjara seumur hidup menanti, karena diduga sudah berulang menjadi Pengedar Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pagaralam bersama dua tersangka lainnya.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Dwi Utomo, Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil, dan KBO Ipda Mustofa kepada awak media mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas narkoba untuk menuju Pagaralam Bersih Narkoba. ”Siapa pun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik warga biasa maupun anggota kita yang tahu dan mengerti hukum, jelas akan disikat dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk oknum perwira,” tegas Kapolres.
Tersangka oknum anggota polisi yakni Iptu Bayu S dan dua rekannya ada dugaan terkait dari barang bukti tangkapan narkoba berupa sabu, ganja, uang, timbangan digital, bahkan ada mata uang asing saat rillis.
Sementara bila merujuk dari komitmen dan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz yang disampaikan melalui Kadiv Humas Irjen Pol Argoyuwono pada 25 Agustus lalu yang mana menegaskan, Kapolri berkomitmen akan menindak tegas oknum Polri yang terlibat peredaran narkoba dapat hukuman sangat berat dan bisa dihukum mati. Karena oknum tersebut tahu dan mengerti hukum.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara pun mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan agar diberlakukan hukuman sesuai dengan ketentuan dan undang-undang buat mantan anggotanya tersebut.
Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali