9 Fraksi DPRD Sumsel Dukung Raperda Hak Inisiatif

0
188

PALEMBANG, Kliksumatera.com- Dewan Perwakilan Ra¬kyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meng¬gelar rapat paripurna ke XXV dengan agenda tanggapan dan atau jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap penda¬pat Gubernur atas 2 (dua) Ra¬perda Inisatif DPRD Sumsel dan dilanjutkan Pembentukan Pansus bertempat di Ruang Rapat Pari¬purna DPRD Sumsel, Selasa (26/1).

Pendapat atau Jawaban Fraksi Tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna XXV yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N. Kiemas bersama Wagub Sumsel, Mawar¬di Yahya dikuti anggota DPRD, jajaran OPD serta tamu undangan lain secara langsung maupun vir¬tual.

  Adapun Raperda pertama yaitu tentang Ponpes. Ponpes telah eksis dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar dan menengah dengan menanamkan keimanan serta ke¬takwaan bagi seluruh santri se¬suai ketentuan Perundang-undan¬gan yang berlaku. Kedua terkait Raperda arsitektur bangunan gedung berciri khas Sumsel. Sebagai salah satu cara melestarikan keberagaman budaya ciri khas Sumsel.

9 Fraksi di DPRD Sumsel men¬dukung terkait Raperda Pondok Pesantren dan melestarikan ke¬beragaman budaya ciri khas Sum¬sel. Fraksi Partai Golkar, Fatra Ra¬dezahyansyah berharap raperda arsitektur bangunan berciri khas Provinsi Sumsel harus sejalan dengan upaya kelestarian di daerah-daerah. Dirinya berharap agar Gubernur Sumsel membahas Ra¬perda secara mendalam, terutama tentang subtansi materi. Tentunya harus melibatkan akademisi, tokoh adat, stakeholder.

Sedangkan untuk raperda pon¬dok pesantren, dirinya juga ber¬harap peran Pemprov Sumsel agar lebih dapat memperhatikan pondok pesantren. Berdasarkan data Kema¬nag Sumsel jumlah pondok pesan¬tren di Sumsel ada 345 Ponpes. “Berkembangnya pondok pesantren merupakan salah satu sebagai men¬cegah kemerosotan moral ditengah masyarakat melalui akses media sosial dan internet. Fraksi Golkar pada prinsipnya sependapat dengan Gubernur Sumsel dengan dilibat¬kan nya sektor dengan Raperda ini. Tentunya dapat diupayakan dalam pembinaan fasilitas pendi¬dikan ponpes,” harapnya.

Fraksi PKB, Meri meminta se¬mua stakeholder harus berperan aktif dalam pimpinan Ponpes di Sumsel, hal itu guna menggali mendalam hal-hal subtansi dan material yang dituangkan dalam Perda Pesantren. “PKB akan ber¬koordinasi dengan akademisi, tokoh agama, kepala Ponpes dan ormas. Sehingga tercantum dalam kandungan Perda Pesantren terse¬but. Targetnya, bukan hanya me-lahirkan Perda Ponpes namun secara subtansi Perda tersebut matang di implementasikan,” je¬lasnya.

“Untuk Perda Arsitektur bangu¬nan berciri khas Sumsel, fraksi PKB menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemda yang mem-berikan sambutan baik agar Ra¬perda ini diselesaikan dengan secepatnya mengingat Provinsi Sumsel mempunyai landasan hu¬kum kuat inspirasi masyarakat luas. Sehingga membudaya dika¬langan masyarakat dan mendapat dukungan dari pemangku kepen¬tingan. Sehingga patut dibangga¬kan,” tambahnya.

Wagub Sumsel, Mawardi Yahya mengatakan responsif fraksi DPRD Sumsel dan dukungannya terhadap Raperda ini karena Sumsel meru¬pakan Provinsi yang religius. Hal itu terlihat dari keberadaan pesan¬tren di Sumatera Selatan dan ke¬beragaman budaya, arsitektur bangunan yang mempunyai ciri khas yang harus kita lestarikan dan harus dikembangkan. “Jadi ini merupakan pedoman dalam pembuatan Ra¬perda bagi Sumsel dimana adanya ciri khas arsitektur serta pembuatan Raperda Pesantren guna mendukung insan yang religius, spiritual dan intelektual,” kata Wagub Sumsel, Mawardi Yahya.

Dijelaskannya, bangunan ciri khas Sumsel sebagai identitas ciri khas daerah yang dapat diwa¬riskan ke generasi penerus di sam¬ping digunakan untuk berbagai aktivitas penghuni. Sumsel dengan beragam budaya ciri khasnya, ke¬beradaannya perlu dilestarikan untuk memperkokoh jati diri bangsa. “Melalui Perda ini saya harap semua pihak mempunyai landasan hukum dalam penyelen¬ggaraan bangunan gedung dan masyarakat Sumsel yang dapat membangun sesuai persyaratan administrasi dan teknis,” katanya. (adv/M.Reza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here