Tanpai Cukai Resmi, Ribuan Bungkus Rokok Berbagai Merk Diamankan Polsek Lubuk Raja

0
191

Kliksumatera.com, BATURAJA- Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Raja, Polres OKU, Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi tanda cukai asli, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No 39 tahun 2007. Tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 Tentang Cukai.

Aksi penggagalan peredaran rokok tanpa tanda cukai resmi ini, berawal pada saat satuan anggota Polsek Lubuk Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Raja Iptu Vico Fariul Fajar menggelar razia di seputaran wilayah hukum Polsek Lubuk Raja, tepatnya di Jl umum Simpang Blok J Batumarta II, pada Minggu 24 Januari 2021 lalu.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kapolsek Lubuk Raja melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardinursal, Selasa (26/01/21) mengatakan, dalam giat tersebut, pihaknya mendapati sebuah kendaraan jenis Gran Max warna putih sedang melintas. Lalu, setelah diberhentikan di dalam mobil terdapat ribuan bungkus rokok dengan berbagai macam merk.

Selanjutnya dijelaskan Mardinursal, ketika pihaknya melakukan pengecekan pada bungkus rokok tidak terdapat tanda cukai resmi seperti yang diatur di dalam undang undang. Sehingga kendaraan beserta sopir dan kedua orang pria lainnya yang berada di dalam mobil tersebut diamankan guna untuk dimintai keterangan.

“Ada 3 orang pria yang kami duga pelaku. Mereka kami amankan terlebih dahulu bersama barang buktinya. Berikut identitas ketiganya, Ryan (32) warga Desa Penengahan Kecamtan Gedong Tataan, Kabupaten Pasawaran, Provinsi Lampung, beserta Iwan Kesuma (40) warga Jl. Satelit No 58 B Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung, dan Ahmad Wardoyo (36) Desa Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way kanan, Provinsi Lampung,” ujar Mardinursal.

Sementara untuk barang bukti jumlah total dan merk ribuan rokok yang diamankan. Mardinursal menyebutkan, ada sebanyak 5.950 bungkus rokok. Di antaranya, Rokok Merk Cartel sebanyak 290 bungkus, Rokok Merk Bosini sebanyak 3.120 bungkus, Rokok Merk Surya Putera sebanyak 510 bungkus, Rokok Merk Cahaya Pro sebanyak 360 bungkus, Rokok Merk Fajar Bold sebanyak 10 bungkus, dan Rokok Merk Trump sebanyak 1.650 bungkus.

“Adapun rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan dalam kasus ini, kami akan melimpahkan perkara ini ke Ditjen Bea Cukai Kanwil Palembang untuk proses lebih lanjut,” tandas Kasubbag Humas Polres OKU.

Laporan : Dedy
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here