Oleh: Ummu Aziz
Tentunya sebagai seorang muslim menginginkan untuk melakukan ibadah haji. Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima yang tentunya sebagai seorang muslim ingin menyempurnakan rukun imannya. Namun ibadah haji bukanlah seperti ibadah ibadah yang lain yang bisa mudah dilakukan. Selain faktor tempat yang jauh, masalah biaya terkadang menjadi kendala bagi seorang muslim. Karena ongkos biaya haji tentulah bukan murah. Mulai dari perjalanan pesawat yang berjam-jam, penginapan, makanan, dan perlengkapan lainnya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief membenarkan bahwa Arab Saudi menurunkan paket layanan haji 1444 H sekitar 30% dari harga yang mereka tetapkan tahun 2022. Menurutnya, penurunan paket haji itu juga sudah diperhitungkan dalam usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang disusun pemerintah
Mendengar kabar ini sebagai muslim tentunya sangat bahagia dapat angin segar berita daritanah suci mengenai biaya ibadah haji yang turun. Namun sungguh ironis, masyarakat muslim Indonesia dikejutkan dengan berita kenaikan ibadah haji yang naik hingga 69juta perkepala untuk keberangkatan haji.
Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji jadi sebesar Rp 69 juta.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
Artinya, biaya haji tahun ini melonjak hampir dua kali lipat tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan hanya R p35 juta. (cnnindonesia.com/ 20 Jan 2023).
Menyoroti mahalnya biaya perjalanan haji ini, Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana menyatakan, perlu menengok solusi Islam karena saat ini penyelenggaraan haji menggunakan pola kapitalisme sekularisme. “Perlu menengok solusi Islam dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ini karena mahalnya biaya haji di Indonesia tidak terlepas dari sistem hidup atau ideologi yang diterapkan hari ini, yakni kapitalisme sekularisme,” ungkapnya dalam “Menag Yaqut Usul Biaya Haji 69 Juta. Anda Setuju?” di kanal Justice Monitor.
Dampaknya, ia mengatakan, ini memengaruhi pola pikir dan pola sikap penguasa negeri-negeri muslim. “Asasnya adalah materi, standar kebahagiaannya adalah materi. Tak ayal, pelayanan publik acap kali dikomersilkan, seperti pendidikan, kesehatan, bahkan ibadah haji,” ucapnya ironis.
Masalah mendasar dalam pengelolaan dana haji hingga penyelenggaraan haji saat ini terletak pada spirit bisnis. Spirit ini hadir di tengah tingginya hasrat umat Islam untuk menjalankan ibadah haji. Sebagai rukun Islam, sudah barang tentu kaum muslim berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankannya.
Sayang, lensa kapitalisme hadir, bahkan pada saat umat mengazamkan niat suci untuk mengunjungi Tanah Haram. Prinsip-prinsip pengelolaan dana haji pada akhirnya kental dengan spirit kapitalisme. Mengapa? Dana sebesar ini mana mungkin dibiarkan menganggur. Keinginan untuk menjalankan ibadah haji yang bertemu dengan naluri bisnis dalam sistem yang kapitalistik, ampuh menjadi bahan bakar dalam menjalankan prinsip-prinsip investasi. Inilah masalah mendasarnya.
Dua hal yang harus terurai agar pengelolaan dana haji transparan dan sesuai dengan biaya riil adalah pengaturan kuota haji per tahun dan tata kelola yang berorientasi pada prinsip pengurusan urusan umat.
Masalah panjangnya antrean adalah masalah yang wajib pemerintah urai. Caranya adalah dengan menyediakan kuota yang realistis. Saat ini, mengularnya antrean setiap tahunnya juga karena pemerintah terus menerima setoran dana awal jemaah. Pemerintah sendiri memfasilitasi dengan memudahkan setoran awal dengan digit yang kian ringan. Wajar jika antrean bisa mencapai puluhan tahun. Belum lagi dengan adanya sistem pembagian haji khusus dan reguler, menjadi catatan tersendiri khususnya dalam penyediaan kuota jemaah haji.
Oleh karenanya, penting menjadi catatan untuk memperhatikan prinsip syariat secara mendasar bahwa wajibnya haji adalah sekali seumur hidup. Di sisi lain, penting bagi pemerintah untuk melakukan edukasi bahwa ibadah haji berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan. Insya Allah, dengan tata kelola yang baik, negara mampu memfasilitasi kerinduan setiap warganya untuk menjalankan ibadah haji.
Mengenai tata kelola, termasuk biaya untuk menunaikan ibadah haji—biaya keberangkatan, biaya hidup, pelayanan selama menjalankan ibadah, hingga kembali ke tanah air—hendaknya sesuai biaya riil. Untuk itulah perlu untuk untuk memastikan kuota sesuai target per tahun. Bukan dengan membiarkan pendaftaran yang terus mengular hingga waktu tunggu yang mencapai puluhan tahun.
Penting pula untuk melakukan edukasi berkelanjutan mengenai ibadah haji kepada masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga harus paham bahwa peruntukan dana haji para jemaah bukanlah untuk investasi atau melakukan pengembangan, meski dengan dalih memperhatikan aspek kehati-hatian guna mewujudkan maqashid syariah sebagaimana saat ini.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negeri-negeri muslim adalah satu kesatuan. Tidak boleh ada komersialisasi penyelenggaraan haji oleh pihak mana pun sebab Tanah Haram adalah tanah seluruh kaum muslim. ***

