Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Dibutuhkannya hasil audit BPK atau BPKP Sumsel untuk dijadikan alat bukti guna menjerat pelaku Tindak Pidana Korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejari Lubuklinggau.
Hal itu diungkapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Aan Tomo. ”Kenapa masih dibutuhkan audit BPKP Sumsel, karena Audit BPKP Sumsel adalah salah satu alat bukti yang akan dibuktikan di pengadilan untuk menjerat tersangka. Untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi adalah unsur kerugian negara, nah siapa yang berhak mengatakan kerugian negara yaitu lembaga negara yang khusus mengaudit kerugian negara yakni BPK atau BPKP Sumsel,” tegasnya, Rabu (29/7/2020).
Apabila tidak ada Audit BPKP Sumsel maka salah satu alat bukti yang akan menjadi senjata jaksa yang menyidangkan di pengadilan untuk membuktikan, terbukti atau tidaknya perbuatan tersangka akan hilang. Audit BPKP Sumsel bisa dijadikan alat bukti berupa surat dan auditor yang mengaudit yang menjadikan alat bukti ahli. “Karena tidak atau benarnya korupsi pidana formil maka setidak-tidaknya harus ada alat bukti penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang yang menghitung hal tersebut,” ungkapnya.
Jaksa tidak bisa menentukan kerugian negara tersebut, karena jaksa tidak bisa menghitung dan yang berhak menghitung adalah BPK atau BPKP Sumsel.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Linggau dinilai aneh, sebab masih menunggu hasil Audit BPKP Sumsel untuk menetapkan tersangka korupsi. Padahal para saksi telah diperiksa, namun tersangkanya belum juga ditetapkan.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

